oleh

Sempat Viral Terkait Rama Shinta Kini Terjawab Sudah

GARUT, KAPERNEWS.COM – Konflik yang sempat viral di media massa,baik cetak, online maupun elektronik terkait Cafe&Resto Rama Shinta yang terletak di Kompleks Pertokoan Intan Business Center, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Garut – Jawa Barat adalah masalah serius yang terkadang melibatkan tuduhan palsu dan isu miring terhadap individu atau pengusaha lainnya.

Hal tersebut terkuak setelah Owner Cafe & Resto Rama Shinta, Paramaarta Ziliwu S.H., CPCL.,CLA. menyampaikan fakta-fakta yang berbasis data di hadapan audensi element masyarakat di Ruang Banggar, Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, Jumat (06/09/2023).

Pada kenyataannya menurut Paramaarta konflik dimulai dari keinginan Paguyuban IBC yang menginginkan pengelolaan seluruh asset Kompleks Pertokoan yang selama ini masih menjadi hak pengembang.

“Semenjak Rama Shinta didirikan banyak permasalahan yang terjadi, saya sebagai pemilik dari Rama Shinta sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi atau dinas terkait, banyak polemik yang terjadi sekarang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Rama ini.

Permasalahannya sendiri sebagaimana terkuak dalam audiensi dari element masyarakat di Gedung  Dewan, menurut Rama secara legalitas IMB nya pada tahun 2007 bukan tahun 2005 seperti kabar yang beredar sekarang.

“Saya berani katakana bahwa pada IMB tahun 2005 terdapat banyak pelanggarannya, contohnya bangunan yang seharusnya hanya 2 lantai akan tetapi menjadi 3 lantai dan lain sebagainya. Sedangkan IMB yang saya punya itu tahun 2007 yang peruntukannya untuk komersil,” tutur dia.

Rama  menyebutkan, permasalahan sebenarnya adalah adanya konflik internal di dalam kawasan IBCsendiri. Dimana ada sekelompok orang yang ingin menguasai dan mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial diantaranya Billboard, ATM, Security dan Parkir.

“Saya sebagai pemilik Rama shinta dan sebagai pemilik Kuasa dari Pengembang untuk mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial tersebut malah disudutkan dengan penggiringan opini yang menyesatkan dari sekelompok orang ” ujarnya

Rama Sinta  Café & Resto sendiri ternyata menurut Rama dijadikan alat bergaining Kelompok tadi untuk memuluskan keinginan pengelolaan seluruh Asset IBC. Sebagaimana terungkap dalam fakta bahwa ada kata-kata penekanan dari kelompok orang tersebut “Bilamana fasilitas itu diberikan maka Rama Shinta kondusif”.

Selama ini pihak Rama shinta belum pernah menerima surat penolakan dari warga, akan tetapi menurutnya dia mengetehui dari berita dan cerita dari mulut ke mulut. Rama meminta, ketika memang sekarang ada peraturan yang akan ditegakkan, kenapa dilakukan hanya kepada Rams shinta saja, sementara untuk yang lain dilakukan pembiaran-pembiaran.

Terkait dengan sejumlah pemberitaan miring tentang pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko yang dinilai tidak berdasarkan fakta – fakta di lapangan, Rama menegaskan telah meminta klarifikasi kepada institusi penegak Perda tersebut. (Oki)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed