oleh

Tegakan Perda, Satpol PP Segel Tower Ilegal di Kersamanah

GARUT, KAPERNEWS.COM – Maraknya bangunan menara telekomunikasi di kabupaten Garut terus menjadi bola liar, kini satuan polisi pamong praja (satpol PP) kabupaten Garut melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang belum memiliki IMB.

Hari ini, Rabu (14/2) kami (satpol PP) menyegel tiga bangunan tower yang belum dilengkapi IMB, semuanya ada enam, kata Bangbang (kasi penyidik dan penyelidikan negeri sipil / PPNS) di Kereamanah.

“IMB belum terbit, nanti dibuka setelah IMB turun, kami menunggu perintah pimpinan selanjutnya,” ujar Bangbang kepada awak media.

Menurutnya, saat ini satpol PP baru mengantongi data 6 tower yang tidak memiliki IMB, dan hari ini baru 3 yang disegel.

“Selain di kecamatan Kereamanah, bangunan tower yang belum memiliki IMB dan akan disegel hari ini yaitu yang di Cilawu dan muarasanding,” tutupnya singkat.

Sebagai informasi, bangunan tower yang beralamat di kampung Cipatik desa Nanjungjaya kecamatan Kersamanah-Garut milik PT. Centratama, adapun surat teguran atau peringatan terakhir yang dilakukan satpol PP pada 29 Januari 2018.

Sesuai dengan KUHP pasal 216 ayat 1 “barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna memenjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) Minggu.

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *