oleh

Inspektorat Garut Tegaskan Masyarakat Harus Berani Tolak Pejabat Minta THR

GARUT, KAPERNEWS – Jelang hari raya Iedul Fitri THR menjadi kata populer yang sering diucapkan oleh masyarakat dan beberapa pejabat oleh karena itu Inspektorat Pemkab Garut ingatkan masyarakat tolak pejabat minta THR maupun instansi untuk tidak mudah percaya dan berani menolak kemudian melaporkannya apabila ada pejabat dari pemerintah daerah yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau hadiah di momentum Lebaran, Sabtu (15/4/2023).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto melalui siaran pers di Garut menegaskan agar masyaraka dan pengusaha menolak memberi pejabat yang minta THR.

“Kami menegaskan agar tidak percaya terhadap orang yang mengatasnamakan pejabat tertentu meminta bantuan pada kepala desa ataupun pada lembaga-lembaga lainnya untuk meminta THR, hal itu sudah ramai dimedia sosial,” tegas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto.

Ia menuturkan selama ini Inspektorat Pemkab Garut mendapatkan laporan kasus yang meminta THR atau hadiah dengan mencatut nama-nama pejabat di lingkungan Pemkab Garut seperti nama Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, dan pejabat Inspektorat.

Laporan itu, kata dia, tentu menimbulkan kesan negatif terhadap pejabat pemerintah, padahal setelah ditelusuri ternyata penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan nama-nama pejabat di Garut.

“Beberapa kasus yang kami jajaki dan yang kami teliti ternyata itu penipuan-penipuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia berharap masyarakat maupun instansi lain seperti pemerintah desa untuk tidak percaya dengan adanya pencatutan nama pejabat tersebut melalui pesan WhatsApp atau lainnya.

Masyarakat, lanjut dia, sebaiknya melakukan pengecekan kembali atau mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang berwenang untuk menjelaskan adanya permintaan permohonan hadiah atau THR.

“Jika memang ada hal seperti itu kita semua bisa melaporkan kalau terjadi gratifikasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan pejabat pemerintah sesuai aturan tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi dari siapapun dalam bentuk apapun.

Jika itu terbukti, kata dia, maka dapat dilaporkan kepada lembaga penegak hukum yakni polisi, kejaksaan atau KPK untuk ditindaklanjuti.

“Gratifikasi atau hal lainnya bisa dilaporkan, nanti kita bisa tindak lanjuti,” pungkasnya.

(BHEGIN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed