oleh

KPU Kabupaten Pasangkayu Umumkan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – KPU Pasangkayu membuka Tahapan perekrutan PPS Berdasarkan pengumuman nomor : 056/PP.04.2-SD/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 14 Februari 2020. Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad.

Pengumuman pendaftaran PPS kali ini bersamaan dengan diumumkannya Hasil Tes Wawancara Calon PPK Tahun 2020. Timeline perekrutan PPS sdh ditetapkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Menurut Syahran, perekrutan PPS kali ini kita upayakan seefisien mungkin dan memudahkan untuk calon pendaftar PPS dengan metode Registrasi Online “kita akan buka Desk penerimaan berkas pendaftaran di Kantor Camat yang sudah ditentukan dengan menugaskan Staf KPU Pasangkayu untuk menerima Berkas pendaftaran Calon PPS.

Sesuai dengan Timeline, hari ini tgl. 15 sampai dengan 17 Februari adalah pemgumuman pendaftaran PPS, tanggal 18 sampai dengan 24 Februari Tahapan penerimaan berkas pendaftaran Calon PPS” Tambahnya.

Hari ini seluruh Staf KPU Pasangkayu turun ke Desa-desa untuk memasang pengumuman pendaftaran PPS di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk Kantor Desa, ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait Proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tatacara registrasi Online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi Anggota PPS nantinya.

Dalam kesempatan ini pula saya selalu Ketua KPU Pasangkayu mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Adv)

 

Untuk mengunduh Pengumuman dan Syarat pendaftaran PPS, silahkan klik link dibawah ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed