oleh

Penandatangan MoU Pendampingan Kasus Perdata,Antara Pemkab Pasangkayu dan Kejari Pasangkayu.

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu lakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu yang dilanjutkan sosialisasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejari, kegiatan ini berlangsung di ruang pola kantor bupati, Jalan Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (24/2/2020).

Bupati Pasangkayu, DR Agus Ambo Djiwa hadir didampingi Wakil Bupati Muhammad Saal, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar, Sekda Kabupaten Pasangkayu Firman dan para kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu.

Dalam sambutan Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar mengatakan, hari ini lakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) di bidang perdataan dan Tata Usaha Negara (TUN), dimana MoU Kejari dengan Pemda mengenai kasus perdataan nomor 16 tahun 2004.

“Kita Kejaksaan dapat berikan pendampingan kepada pemda terkait perdataan. MoU yang akan ditandatangani nanti akan ada sosialisasi peran serta dan tupoksi Kejari khususnya di bidang perdataan,” kata Imam.

Selain itu, kata Imam, juga sistem intelejen Kejaksaan yang merupakan mata dan telinga Kajari.

“Nantinya akan ada putusan atau kebijakan apa yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejati dalam MoU ini khususnya mengenai perdataan dan pendampingan,” ujar Imam.

Dilanjutkan penandatangan antara Pemkab oleh DR Agus Ambo Djiwa dengan Kajari Imam Makmur Saragih Sidabutar terkait pendampingan kasus perdata.

Sementara Bupati Pasangkayu sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, Agus ucapkan salam hormat kepada hadirin dan baru saja kita melihat penandatangan MoU antara Kejaksaan dengan Pemda bagaimana terbangun sinergitas untuk berikan ruang seperti apa peran dan tupoksi Kejaksaan.

“Bagaiman kerjasama ini dan peran Kejaksaan serta peran kita masing-masing dalam membangun kerjasama ini, sehingga berjalan sesuai dengan apa diharapkan bersama,” ucap Bupati Agus.

Dalam sosialisasi yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu, Djul Indra Nasution mengatakan, terkait sosialisasi ini khususnya mengenai aset daerah, retribusi atau pajak daerah, bagi hasil bumi termasuk pengadaan barang jasa.

“Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini termasuk penggunaan aset daerah dan bagaimana dari sisi pertimbangan hukumnya,” kata Djul.

Menurut dia, dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus di patuhi mulai, dari perencanaan pengawasan hingga pelaksanaannya.

“Penegakan Perda harus dioptimalkan seperti pajak restoran, tambang galian c, parkir, perijinan, kesehatan dan lain sebagainya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Djul.

Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budiyansa menjadi penanya pertama dalam sesi tanya jawab.Ia mengatakan, kami tahu Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah tidak ada lagi, namun kami tetap harapkan adanya pendampingan dari Kejaksaan.

“Jadi bagaiman cara untuk bermohon agar adanya pendampingan dari Kejaksaan khususnya proyek yang masuk kategori lelang,” kata Budiyansa.

Sementara Kepala Bappeda, Abidin menuturkan, kaitannya kegiatan ini, bagaimana mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) dimana 70% itu raihan WTP ini terkait penertiban aset.

“Bagaiman MoU ini tertuang dalam naskah perjanjian, apakah ada aset juga didalamnya sebagai pendampingan Kejaksaan. Kita berharap dapat meraih WTP untuk kelima kalinya,” tutur Abidin.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu, Abdul Wahid apresiasi kepada Kejaksaan adanya kerjasama ini.

“Ketika OPD kerjsama dengan Kejaksaan, adakah ditempat lain Kejaksaan sebagai pendamping hukum di OPD,” ujar Wahid.

Imam menjelaskan, kaitannya TP4D sudah tidak ada dan kalau memang mau di dampingi dengan cara LO (Liaison office) di proyek yang akan dikerjakan.

“Seperti di Kejari Mamasa melakukan penarikan kendaraan dinas (Randis) dengan cara persuasif untuk dikembalikan ke Pemda. Jaksa Penyelenggara Negara (JPN) dan dalam pendampingan persidangan itu ada. Saya sendiri saat itu bertugas di Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Sindang Mas kami menang mulai Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA),” jelas Imam.

Kasi Intelejen Kejari Pasangkayu, Fauzi menyebutkan, semenjak di cabutnya TP4D belum ada untuk pendampingan proyek nasional strategis, namun sejak Kamis kemarin ada instruksi untuk pendampingan itu hanya melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk di daerah (Kejari) tidak bisa lagi, namun kami masih menunggu informasi terkait proyek strategis nasional ini,” sebut Fauzi.

Djul menambahkan, jadi silahkan bermohon saja dulu (pendampingan) melalui Bupati kemudian ke Bagian Hukum untuk diteruskan ke Kejaksaan.

“Terkait penerbitan aset daerah, sampaikan proses suratnya ke bupati lalu Bagian Hukum untuk diteruskan ke Kejaksaan dalam pendampingan penelusuran aset Randis,” tambahnya.

(Nis/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed