oleh

Sekertaris APSI Jabar Angkat Bicara Terkait Revitalisasi Pasar Desa Sukamerang

GARUT, KAPERNEWS.COM – Rencana revitalisasi pasar desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berlokasi di pinggir jalan Nasional, hingga saat ini belum mengantongi perizinan, baik perizinan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), rekomendasi Tata Ruang, rekomendasi LP2B serta izin AMDALLALIN. Termasuk, surat persetujuan dari Bupati Garut terkait penggunaan lahan milik desa.

Hal ini menurut Sekretaris DPW Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APSI) Jawa Barat, Yudi Setia Kurniawan, akan menimbulkan persoalan dan konflik besar. Yang mana para pedagang akan menjadi korban dengan ketidak jelasan pembangunan.

“Yang harus dilakukan oleh panitia pembangunan melakukan sosilasasi dengan para pedagang, termasuk yang paling utama mengurus perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai tahapan itu dilewati. Heran kenapa yang diutamakan pendirian pasar sementara yang saat ini akan mulai di didirikan,” ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan Yudi, proses perizinan merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi. Jangan sampai nantinya bermasalah dan menjadikan para pedagang menjadi korban.

“Proses perizinan saja bukan hal yang mudah, apalagi lokasi berada depan jalan nasional. AMDALLALINnya harus dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bukan lagi di tingkat Kabupaten. Belum lagi surat izin lainnya prosesnya sangat lama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, contoh perizinan yang ditempuh melalui Kemenhub adalah saat pembangunan pasar Limbangan yang sampai sekarang menyisakan masalah.

“Jadi jangan anggap enteng perizinan tersebut di buat. Kami tidak akan diam jika nantinya para pedagang yang dijadikan korbannya. Intinya perizinan harus ditempuh dahulu,” tegasnya. (Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed