oleh

LSM Pendemo Tuding Panwaslu Garut, Jangan-jangan Masuk Angin?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pasca adanya alat peraga kampanye berupa baligho yang dipasang dikantor Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, KPU dan Panwas mulai dari tingkat desa hingga kabupaten seolah terbungkam.

Kadiv. Penegakan Panwaslu Kabupaten Garut Ayi Ahmad menanggapi dingin dengan adanya kabar APK terpasang di Kantor Pemerintahan.

“Kita sudah meng intruksikan kepada panwas kecamatan kersamanah untuk koordinasi dengan tim terkait memindah spanduk tersebut,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp (29/5).

Ditempat terpisah, Ketua LSM Pendemo mengungkapkan keprihatinannya atas kebobrokan para pelaksana Pilkada mulai dari pengawas hingga penyelenggaranya (KPUD).

Menurut ketua DPC Garut, Desa Mekaraya melalui Kepala Desanya sudah jelas melanggar aturan, karena memasang APK di Desa, apalagi hanya APK paslon nomor 1 untuk Pilkada Garut. Mestinya oknum Kades Mekaraya diperiksa, kata Bakti (29/5).

“Itu sudah jelas buktinya ada APK Rudy-Helmy, terus sejauh mana panwaslu yang notabene pengawas melakukan pemeriksaan dan sanksi kepada yang melanggar?, atau hanya bicara saja dan takut menyelidiki dan memberikan sanksi kepada oknum Kades,” ungkapnya tegas.

Kalau hanya begini, ungkap Bakti, gak usah ada panwas-panwasan, ngabisin uang negara saja kalau kerjanya tidak becus. Makanya, sindir bakti segala sesuatu itu harus terbuka, nah sekarang saja oknum kades aman saja tidak ditindak.

“Jangan-jangan mereka pada masuk angin dan dibungkam oleh duit nih kalau tida ditindak, apalagi jawaban Kadiv.Penegakan Panwaslu hanya bilang sudah dikonfirmasikan untuk segera dipida APK nya, heran apa jadina petugasyapun begitu,” tutupnya geram.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed