oleh

Kangkangi Aturan Pilkada, Camat Kersamanah Dan Panwasnya Harus Dicopot

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya pembiaran pemasangan alat peraga kampanye salah satu Paslon di Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut oleh Panwas, Kades dan Camat, LSM Pendemo menuding Muspika tersebut wajib mendapatkan sanksi tegas.

Alat peraga seperti baligho berukuran besar itu, LSM Pendemo menilai mulai dari oknum kepala Desa, Panwas Kecamatan bersama Camatnya wajib dikenakan sanksi tegas karena sudah menciderai demokrasi. Apakah mereka bodoh, tidak tahu atau tidak mengerti atuaran?, kata Bakti.

“Dikecamatan Wanaraja saja, Cuma bagikan takjil saja, dan pelaku bagi-bagi takjil pake kaos palon (jum’at, 24/5), sudah dipanggil oleh Panwas, nah ini yang memasang baligho sudah hampir 2 bulan bagaimana? Sehat kan orang-orang Panwas?, ucapnya geram.

Bakti menegaskan, stop permainan kotor dengan cara-cara berdalih aturan, rakyat sudah jenuh. Perlu diingat semua memiliki kedudukan sama dimuka hukum, kalau Kepala Desa Mekaraya, Panwascam, tim sukses yang memasang baligho di Desa dan Camat lolos dari sanksi, wah sudah bubarkan saja Panwaslu.

“Jelas, ini ada pembiaran dan seolah tidak ada pembinaan dari Camat Kersamanah, Maka dari itu jangan bilang aturan lah, praktekan aturan itu, bukan dijadikan wahana mencari duit dengan menjual aturan atau berlindung dibawah aturan. Sudah jelas kok, Kades, Panwas dan Camat Kersamanah kangkangi aturan dan harus dicopot dari jabatanya,” ucapnya tegas

Kami dari LSM Pendemo tidak ada keberpihakan kepada Paslon manapun, tapi kami ingin Kabupaten Garut ini bisa lebih baik, jangan bobrok dan harus bisa tegas dalam menegakan aturan.

“Kalau tidak bisa mebina Kades, mundur saja dari jabatan Camat, terus kalau hanya tumpang nama jadi Panwas, buat apa? Begitupun oknum Kades Mekaraya,” tutupnya.

 

Laporn : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed