oleh

Panwaslu Garut Terbungkam Kades Mekaraya?, LSM Pendemo : Pantas Ketua Panwasnya Terjaring OTT

GARUT, KAPERNEWS.COM – LSM Pendemo mengatakan kalau pengawasan dalam Pilkada sangatlah penting guna meminialisir kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum dari pasangan calon dan pendukungnya, serta KPUD dan Panwaslu.  Namun, di kabupaten Garut justru Panwaslunya sendiri yang seolah bermain api.

Begitu lantang dikatakan Ketua LSM Pendemo kalau Panwaslu Garut semakin memperlihatkan kebobrokanya, bukan kinerjaya yang positif.

“Jangan harap Pilkada yang diawasi Panwaslu sekarang menghasilkan produk yang baik, karena dulu saja ketua Panwasnya tertangkap oleh aparat Kepolisian Polda Jabar dan tim anti money politik di kantor Panwaslu Garut,” beber Bakti (31/5).

Menurut pandangannya, sekarang Panwaslu sudah takut dan dibubungkam oleh Kepala Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah, yang duduga kuat melakukan pelanggaran dengan melakukan pembiaran memasang APK salah satu Paslon di Kantor Desa.

“Semestinya Panwas melek matanya, jelas melanggar tapi dibiarkan, kalu yang berbagi takjil saja dipanggil, ini lembaga pemerintahan dipake sarana kampaye APK, kalau Mereka (Panwas) tidak memahami aturan hukumnya, lebih baik mundur dari jabaanya, jangan so soan Panwas tapi gitu lah,” tegasnya.

Aneh, kata Bakti, Panwaslu ini ikut berpolitik atau pengawas Pilkada? atau hanya menjual nama Panwaslu saja untuk mencari tambahan duit? Tolong jelaskan secara terang benderang oleh mereka (Panwaslu), tutupnya geram.

Sementara, Kadiv Penegakan Panwaslu Garut Ayi mengatakan kalau pemasangan APK di Desa Mekaraya itu sesuai dengan aturan dan pengajuan.

“Setelah berita pertama dan kami intruksikan kepada Panwascam… Panwas Kecamatan sudah menertibkannya kang,” kata Ayi melalui pesan whatsapp kepada kapernews.com.

Saat ditanyakan apakah tidak ada sanksi pak? Lalu kalau masyarakat yang melakukan kesalahan gimana? Terus di wanaraja saja bagi2 takjil pun dipanggil salah satu timses karena waktu membagikan pake kaos paslon?, apakah kades tidak dipanggil dan ditanya sejauhmana pemasangan APK tersebut? Apakah yang memasang APK tidak dipanggil? Mohon Penjelasan dan tanggapannya pak…

Ayi selaku Kadiv Penegakan Panwaslu tidak memjawabnya, saat media memberikan informasi bahwa ada lagi bagi-bagi takjil dan memakai baju salah satu Paslon di dapil 1, Ayi mengatakan silahkan membuat laporan.

“Silahkan laporan ke Panwas setempat,” ungkap Ayi.

Dia juga menjelaskan, masalah Desa Mekaraya yang menempel APK di kantor Desa adalah tim kampanyenya, kemudian SK KPU sesuai usulan daerah.

“Yang di desa mekaraya yang nempel tim kampanyenya,,, kemudian dalam SK KPU sesuai usulan daerah ttg Zonasi penempatan Alat peraga kampanye memang di lokasinya di desa tersebut,, awalnya berbeda penafsiran karena lokasi,, dan di daerah itu tidak hanya satu pasangan calon alat peraga kampanye yang ada,” kelitnya.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed