oleh

Pasca Putusan MK, KPU Akan Lantik Joko Widodo – Ma’ruf Amin Sebagai Presiden Terpilih

JAKARTA, KAPERNEWS.COM
– Setelah diputusnya sidang gugatan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi
(MK), dimana seluruh gugatan tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandi ditolak, Komisi
Pemilihan Umum ( KPU) segera akan menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai
pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka
penetapan paslon terpilih yang akan digelar Minggu (30/7/2019).

Menurt KPU,
tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres.

“Kami
akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari
Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB,” kata Ketua KPU
Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Nantinya, dalam
rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma’ruf
maupun Prabowo-Sandi. Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU,
sehingga elit parpol juga punya kesempatan untuk hadir.

“Kami
juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan
di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan
kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama,” ujar
Arief.

Selain akan
mengundang kedua paslon, KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), kementerian dan
lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah
Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dalam rapat
pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang
diundang.

“Mudah-mudahan
beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga
bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka,” kata Arief. (Edo/PO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed