oleh

Panwaslu : KPUD Garut Harus Belajar Dari Kelemahan dan Kekurangan??

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya isyu bahwa rencana debat publik pasangan calon bupati Garut tahun 2018 ini diselenggarakan di luar Kabupatren Garut, Panwaslu Kabupaten Garut menilai itu sah-sah saja.

Kordiv Hukum Penindakan dan penegakan mengatakan, kalau diluar kabupaten gak jadi masalah, pada intinya yang mesti diperbaiki dari debat yang pertama itu bukan dimana dilakukannya, tetapi sejauh mana akses masyarakat itu bisa mengetahui tentang isi debat itu, kata Ahmad Nurul Sahid.

Baca juga : Debat Publik Dikritik, KPUD Garut : Kewenangan Design Acaranya Berada di Pihak TVRI, Bukan Pihak Kami?

“Kita ketahui kemarin, dengan kondisi ditayangkan secara langsung, apakah betul gak masyarakat bisa menikmati atau mengetahui tidak siaran langsung itu? kan tidak, tegas Ahmad kepada kapernews.com (9/6).

Menurut Ahmad Nurul Sahid selaku Kordiv Hukum Penindakan dan penegakan Panwaslu Kabupaten Garut, debat publik pertama tidak terlalu signifikan masyarakat mengetahui esensi daripada debat itu.

Baca juga : LSM Pendemo : KPUD Garut Jangan Jilat Ludah Sendiri Dengan Ikrar Karet?

“Sebagai KPU bisa lebih belajar dari kelemahan-kelemahan dan kekurangan dari debat publik pertama,” saran Ahmad.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed