oleh

Bisakah Panwaslu Garut Netral, “Kades Mekaraya Lolos Sanksi, Bagi-bagi Takjil Dipanggil Panwas?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya pembiaran oleh Agus Soni selaku kepala Desa Mekaraya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, terkait pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon di kantor Desa Mekaraya, Panwaslu Kabupaten Garut terlihat bimbang.

Ketua Panwaslu Garut melalui Kordiv Hukum Penindakan dan penegakan Ahmad Nurul Sahid menuturkan, bahwa kita sudah meminta informasi dan mengundang Kepala Desa tentang keberadaan alat peraga kampanye yang ditempelkan di dinding desa, berupa sepanduk.

Baca juga : Panwaslu Garut Terbungkam Kades Mekaraya?, LSM Pendemo : Pantas Ketua Panwasnya Terjaring OTT

“Ketika kita cek, dia (kepala Desa) mengetahui dan sempet melarang, cuma kekuatan tim sukses itu SK KPU tentang penempatan alat peraga kampanye itu”, kata Ahmad Nurul Sahid di kantor Panwaslu Garut (9/6).

Menurt Ahmad, mengenai SK KPU tentang pemasangan APK ini, akhirnya berbeda penapsiran, kalau di desa lain itu di jalan sekitaran desa, kalau di desa mekaraya itu tempatnya di desa, maksudnya di desa.

Baca juga : Kangkangi Aturan Pilkada, Camat Kersamanah Dan Panwasnya Harus Dicopot

“Awalnya spanduk itu di luar zona, oleh Panwas disarankan harus disesuaikan dengan SK KPUD lokasinya tentang penempatan alat peraga, cuman disayangkannya ditempelkan di benteng desa, padahal ada larangan juga tidak boleh di kantor pemerintah,” kilahnya.

Saat ditanyakan, pernah atau tidak Panwas Kecamatan menanyakan terkait SK KPU tentang pemasangan APK yang dianggap multitapsir?

Kalau masalah itu, kita baru tahu ketika spanduk itu mencuat ditempelkan di tembuk gerbang kantor desa, padahal jelas-jelas di kantor desa tidak boleh, jawab Ahmad.

Kalau sesuai Zonasi, kenapa dicopot setelah rame dalam pemberitaan?

“Nah karena Panwas kabupaten tidak tahu itu di tempel di temboknya, pas mulai rame dan kita kroscek ke Panwas Kecamatan, itu memang di tempel. Meskipun sesuai zona, itu tidak boleh nempel di gedung pemerintah. Itu tidak masuk Gakumdu, hanya administrasi,” tandas Ahmad.

Baca juga : Drama Kecurangan Pilkada Garut Tersusun??, SK KPU Garut Pun Seolah Kangkangi Larangan

Saat diminta pandangan dan kajian antara bagi-bagi takjil dan yang membagikannya memakai kaos dengan pembiaran APK dipasang di kantor Desa, Ayi menilai kalau yang alat peraga di kersamanah itu, pertama kita sudah mencari inpormasi tentang kepalka desa, dan kepala desa awalnya sudah melarang namun tim sukses itu memiliki kekuatan SK KPUD itu, terus yang diwanaraja itu bukan zona kampanyenya, bukan jadwal kampanyenya, itu kan pake kaos pasangan calon, kilahnya.

Sebelumnya, pernah diinformasikan bahwa ada yang bagi-bagi takjil di dapil satu dan menggunakan atribut paslon?

“Nah itu, makanya kita membutuhkan informasi-informasi dari masyarakat kalau misalkan tidak diketemukan oleh panwas,” kelitnya

Padahal informasi itu sudah diinformasikan melalui pesan whatsaap pribadi Ahmad Nurul Sahid selaku Kordiv Hukum Penindakan dan penegakan, namun dirinya menjawab “silahkan kang laporkan ke panwas setempat”.

 

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed