oleh

KPUD Garut : Tidak Ada Kewajiban Mempublis Laporan Keuangan, Itu Dokumen Yang Dikecualikan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Terkait pemberian penghargaan yaitu KPU Award adalah sebuah bentuk penghargaan sendiri dari kami (KPU) kepada PPK atas kinerja dalam penyelenggaraan pilkada.

Susan selaku media center KPUD Garut menjelaskan kalau penilaian dari kami yang dilihat dari mulai terbentuknya sampai dengan evaluasi pekerjaan, terkait laporan pertanggungjawaban, didalamnya ada laporan keuangan dan juga laporan kegiatan juga sama kami berikan berdasarkan dari laporan yang mereka berikan, (14/9/2018).

Disinggung mengenai transfaransi dan kesiapan untuk memfublis laporan keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) huruf C UU nomor 14 tahun 2008, selain itu, dalam PKPU pun jelas harus transfaramn dan akuntabel, dimana laporan keuangan wajib disediakan oleh badan fublik.

KPUD Kabupaten Garut menyebutkan kalau laporan keuangan adalah dokumen yang dikecualikan, jelas Susan.

“Kami itu kan sedang tahapan evaluasi dalam pelaporan, paling lambat tiga bulan setelah Pilkada harus dilaporkan, mengenai dipublikasikannya atau tidak bisa diminta kepada BPK, karena sekarang laporan kami belum di audit, nanti kalau sudah diaudit oleh BPK  boleh, siapapun boleh minta ke BPK bagaimana hasil laporan keuangan KPU,”

Menurutnya, kami (KPU) boleh gak memfublis? Tidak ada kewajiban, kata Susan, bahkan itu yang dikecualikan, pungkas Susan.

Sebelumnya, saat kapernews.com menanyakan kepada Reza Alam, salah satu komisioner kabupaten Garut mengatakan melalui pesan whatsaap bahwa prinsipnya KPU akan mengikuti prosedur.

“Kita diperiksa NPK, karena hibahnya kepada KPU-RI, hibahnya kepada KPU-RI karena KPU Kabupaten/Kota adalah bagian dari KPU-RI,” tulisnya melalui pesan whatsaap.

Sebelumnya diberitakan, salah satu LSM mmelihat postingan yang menggambarkan KPUD Garut memberikan reward atau KPU Award dengan capaian kinerja PPK/PPS, dimana dlama postingan akun media sosial facbook Kpud Kabupaten Garut terdapat penilaian lapotan keuangan, dan LSM Pendemo meminta laporan keuangan tersebut dibuka ke fublik dan transfaran.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed