oleh

Waduh, Desa Cibatu Garut Digugat Gara-Gara Penggunaan Dana Desa

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kembali, penggunaan keuangan di pemerintah Kabupaten Garut menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pendemo, pasalnya setelah dua kali berkirim surat, Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut tidak koperatif dan seolah menganggap sepele.

Dikatakan ketua DPC LSM Pendemo Kabupaten Garut di kantor Komisi Informasi Publik Jawa Barat bahwa lembaganya sudah berkirim surat dua kali ke Desa Cibatu, namun sudah berjalan satu bulan, tidak ada kejelasan seolah-olah melacurkan UU nomor 14 tahun 2008.

“Kami mengirimkan surat pada 21 Juni 2017, namun sampai detik ini tidak ada jawaban, kami mengira kalau Desa Cibatu harus belajar lagi dalam memahami peraturan perundang-undangan, apalagi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” jelas Bakti.

Dia menjelaskan, laporan keuangan itu jika belum diaudit merupakan informasi tertutup, tetapi karena informasi yang diminta oleh LSM Pendemo adalah informasi laporan keuangan yang sudah diaudit, maka dinilai sebagai informasi terbuka.

Pertimbangan ini juga, beber Bakti, diambil dalam yurisprudensi Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tanggal 15 November 2010, serta berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggung Jawab keuangan Negara yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum dan hanya dokumen yang memuat analisis dan opini pemeriksa yang merupakan rahasia selama proses pemeriksaan dan sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada legislative.

“Kan jelas dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di mana dalam UU tersebut  tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban),  kwitansi sebagai  dokumen rahasia,” ungkapnya di kantor Komisi Informasi Bandung.

Kami menduga kalau pengelolaan keuangan di Desa Cibatu menggunakan kwitansi aspal alias asli tapi palsu, makanya kita akan melakukan penelusuran ulang dalam pembuktian kebenaran dari pertanggung jawaban dalam penggunaan keuangan negara.

“Terus terang saja, di Garut itu pemeriksanya saja atau disebut Inspektorat, tidak becus melaksanakan amanat undang-undang. Kenapa saya bilang demikian? Karena nanti juga akan kita gugat, karena penggunaan dana salah satu kegiatan yang notabene itu adalah kegiatan yang krusial, tapi diduga dikemplang,” ujar Bakti dengan memperlihatkan dokumen Inspektorat.

Kami berpesan, Pemerintah jangan menganggap masyarakat itu bodoh, ini adalah negara hukum dimana setiap kehidupan kita diatur oleh peraturan, kalau tidak mau patuh terhadap hukum, silahkan hidup sendiri di hutan belantara atau dimana saja.

“Jangan membuat aturan untuk dipermainkan, aturan itu untuk ditaati dan dilaksanakan, tidak ada yang kebal hukum kalau Tuhan sudah berkehendak, Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, lalu mau alas an apalagi?” tutupnya.

Pantauan media, pengajuan gugatan yang dilayangkan LSM Pendemo DPC Garut tercatat ada dua lembaga pemerintahan, namun baru disebutkan satu.

 

Laporan : Ule/Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed