oleh

Pasca MoU Kejaksaan Dengan Para kepala Desa, Polres Garut Buru 4 Desa Yang Diduga Korupsi?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Polres Garut telah menerima 4 (empat) limpahan kasus dugaan korupsi Dana Desa dari Polda Jabar. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.

“Kita telah menerima empat berkas limpahan kasus korupsi dana desa. Kasus ini harus segera dituntaskan,” kata AKP Dede Sopandi, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, ada beragam modus penyalahgunaan terhadap penyelewengan dana desa ini. Namun, sambung Dede, hingga saat ini baru (4) empat desa yang terindikasi melakukan tindak korupsi.

“Modusnya bermacam-macam. Baru ada (4) empat yang terindikasi, sekarang masih didalami,” ujarnya.

Saat ditanya desa mana saja dari keempat desa tersebut, Dede belum menyebutkan secara rinci, namun diantaranya berada di dua kecamatan.

“Indikasi korupsi dana desa terjadi di Kecamatan Karangtengah dan Cilawu. “Setelah kita panggil para pihaknya, secepatnya akan kita informasikan,”

Dede berkomitmen akan selalu melakukan yang terbaik untuk menegakan hukum, dan masyarakat Garut, karena Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat.

Sebelumnya, Jumat, 24 Juni 2022, Kejaksaan negeri Gart menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa/kelurahan se Kabupaten Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangana tersebut menjadi kontroversi dikalangan pemerhati di Kabupaten Garut, karena dinilai akan mengganggu kinerja dan independensi penegakan hukum oleh kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi terhadap desa. (A1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed