GARUT, KAPERNEWS.COM – Pasar merupakan sarana dan tempat transaksi jual beli kebutuhan sehari hari baik bahan pokok maupun kebutuhan lainnya namun tidak serta merta harus seenaknnya membangun sebuah pasar ada mekanisme perijinan yang harus di tempuh sehingga nantinya tisak menimbulkan polemik.
Revitalisasi pasar desa sukamerang atau dinamakan pasar bandrek yang mulai di bongkar sehingga banyak para pedagang yang sudah pindah dan berjualan ke pasar sementara
Pedagang pindah dari mulai hari senin (11/1/2021) sampai kamis (14/1/2021) ke pasar sementara di wilayah kampung parakan salak Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut
” kalau di bongkar yang tidak apa apa. takut nya ada pedagang pasar lagi yang berjualan di pasar bandrek yang laman ,” Ujar Muhrom Suhandi Camat Kersamanah (16/1/2021) Melalui pesan whatshap
Pemerintahan kecamatan kersamanah menegaskan pembangunan pasar itu harus ada izin yang benar jangan ilegal biar pembangunan nya lancar
” boleh saja membangun pasar tetapi saya tegas kan izin dari dinas dinas terkait yang ada di kabupaten garut harus Full ada, begitu izin lahan pasar nya pun harus ada ,”Tegas muhrom
Rencananya pasar desa milik pemerintah desa Sukamerang, akan direvitalisasi oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan menggandeng pihak ketiga PT. Jasindo. Namun terkendala dengan perizinan yang hingga saat ini belum dikantongi.
Kendati belum mengantongi perizinan, pihak panitia pembangunan keukeuh untuk melakukan pembongkaran dan memindahkan pedagang ke lokasi TPS.
Berdasarkan pantauan, seluruh bangunan dan kios di lokasi lama kini sedang tahap pembongkaran. Konon katanya ada keterlibatan anggota DPRD Garut yang berkomunikasi dengan DPMPT
Sementara Sekretaris DPMPT Kabupaten Garut, Rd. Budi Satria, mengatakan, DPMT belum bisa memproses terkait perizinan revitalisasi pasar Bandrek, dengan alasan masih banyak kekurangan persyaratan.
“Pemerkasanya tidak tahu siapa, sulit untuk dihubungi. Berkas persayaratan banyak yang harus dilengkapai,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Budi, perizinan akan di proses jika pemerkasa telah melengkapi berkas. Hal ini berdasarkan aturan.
Dengan adanya informasi dari DPMPT, proses pembangunan atau revitalisasi pasar Bandrek, akan terkendala perizinan. Bahkan, amadalalin yang harus dikeluarkan pemerintah pusat belum keluar.
Dokumen UKL-UPL serta izin penggunaan lahan yang diterbitkan Bupati Garut, bukanlah dokumen yang bisa dijadikan izin dalam mendirikan bangunan, tetapi IMB yang akan menjadi dasar hukum.
Sementara pihak PT. Jasindo yang rencananya akan melakukan revitalisasi pasar Bandrek sulit untuk dihubungi.(*)
” jangan sampai izin belum keluar pembangunan pasar sudah di bangun , saya tegas kan sekali lagi izin dulu keluar biar tidak ada apa apa, ” Pungkasnya.(Oki)
Komentar