oleh

Warga Menggugat Bangunan Tower Ilegal, Diskominfo Garut : Izin Bagunan Tower Itu di DPMPT

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya salah satu warga Kabupaten Garut yang melakukan gugatan kepada Bupati dan Satpol PP menjadi buah bibir. Namun tidak menampik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, H. Muksin, S.Sos, M.Si baru mengetahui dan itu berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu 9DPMPT).

“Yang itu belum dapat informasinya. Kominfo sendiri sebetulnya untuk izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Garut kan terkait mungkin izin bangunan, karena yang namanya izin operasional izin frekuensi dan lainnya itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian postel,” sebut Mukhsin melalui sambungan seluler, Selasa (28/7/2020).

Baca juga :

Kalau izin bangunannya, Sambung Mukhsin, dari kominfo nanti yang diminta rekomendasi kelayakan ketika terjadi pengajuan izin tersebut kepada DPMPT itu.

“Syarat-syarat kelayakan mungkin dari sisi kontruksinya kemudian izin lingkungan seperti itu. Kalau kita kan tidak masuk keranah perizinan keranah bangunan kontroksinya egak,” aku mukhsin.

Adapun syarat dari Kominfo sendiri meminta syarat dari sisi perusahaannya pak, dari legalitas perusahaan tersebut, seperti itu sepertinya syarat kominfo.

Baca juga :

Disinggung mengenai adanya salah satu warga yang menggugat terhadap kesengajaan dan pembiaran terhadap bangunan illegal, Mukhsin pun sempat bingung yang berkali-kali menanyakan izin apanya ini,

“Kita lihat dulu izin itu berapa tahun berlakunya. Kalau adanya kabar gugatan ke PTUN Bandung baru dengar, kemarin juga ada yang meminta daftar bangunan menara yang habis izinnya, dan itu kan adanya di DPMPT,” sebut Mukhsin singkat. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed