oleh

Terdakwa Korpsi SOR Ciateul Garut Divonis 3 Tahun Penjara, Oky M Caesar : Lukai Marwah Keadilan Kejari Garut Wajib Banding

GARUT, KAPERNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul Garut pada Senin 5 Juli 2021. Dimana keduanya divonis Hakim bersalah sehngga diganjar hukuman Pidana 3 Tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300.000.000.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, dengan hukuman Pidana penjara 3 tahun, denda 300 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung Jalan L.L Martadinata No. 74-80 Bandung, Senin (5/7/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut menuntut kedua terdakwa dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yang diktip dari laman SIPP PN Bandung yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,-  (Tiga Ratus juta rupiah) subsidair  4 (empat) bulan pidana Kurungan

Terpisah, salah satu maasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) Oky M. Caesar mengapresiasi adanya putusan pengadilan Tipikor Bandung yang telah memberikan vonis kepada oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Namun, dalam putusan majelis haki tersebut melukai rasa keadilan dan rakyat indonesia khususnya mungikin warga Garut, karena sangat majelis hakim memutus setengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa menuntut 6 tahun, lalu majelis hakim memutus 3 tahun, dan yang dianggap terbukti yaitu Pasal 3 (subsdair). Ini tentu menyakti rasa keadilan karena hakim mengkorting setengah tuntutan JPU,” sebut Oky M. Caesar di kota Gart bersama safaat, Rabu (7/7/2021).

Memang, sambng Oky, Hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman menganut prinsip “Freedom of Judge”, artinya Hakim diberikan kebebasan dalam menjatuhkan putusannya. Akan tetapi, meski ada kebebasan yang melekat dalam jabatannya, bukan berarti Hakim dapat dengan sewenang-wenang dalam menjatuhkan vonis.

“Kebebasan Hakim bukanlah kebebasan yang mutlak dan tanpa batas. Dalam konferensi International Commission of Jurist, disebutkan juga bahwa kebebasan itu bukan berarti Hakim dapat bertindak sewenang-wenang (Independence does not mean that the judge is entitled to act in an arbitrary manner). Dalam sistem peradilan Indonesia sendiri, Hakim dalam memberikan putusan harus didasari oleh 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hati nuraninya (vide Pasal 183 KUHAP)”.

“Jangan sampai putusan ini melukai rasa keadilan seperti putusan oknum Jaksa Pinangki yang dapat diskon gede-gedean. Jadi Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Garut wajib mengajukan banding karena hakim memvonis setengah dari tuntutan jaksa,”

Namun, kata dia, bila Jaksa tidak banding, berarti negara kita ini sedang pesta diskon hukuman bagi para koruptor.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Haryadi belum memberikan keterangan resmi apakah akan banding atau tidak. (TIM/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed