oleh

Korupsi Bantuan Sapi, Kadiskannak Garut : Tersangka Masih Ngantor, Tidak Ditahan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Ditetapkannya empat orang tersangka dugaan korupsi bantuan Sapi pengadaan yang dilakukan tahun 2015 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut dibenarkan oleh Kepala Disnakanla Garut, Ir. H. Sofyan Yani, M.Si.

“Ia, benar ada penetapan tersangka dalam program bantuan Sapi. 3 orang sudah pensiun dan satu orang masih akrif sebagai ASN di Diskannak Garut,” kata Yani kepada kapernews.com melalui sambungan seluler, Jum’at (12/3/2021).

Lanjut Sofyan Yani, meskipun ada penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan, kesemuanya memang belum ditahan.

“Yang ASN (satu orang) masih ngantor, tidak ditahan dan yang 3 sudah pensiun. Terakhir pensiun tahun 2020 kemarin,” sebutnya.

Sebenarnya, sambung Yani, semuanya ada 5 orang yang jadi tersangka. 4 diantaranya dari Diskannak Garut dan satu orang pengusahanya.

“Dulu sekitar tahun 2019 kami menerima surat penetapan tersangka itu,” ucapnya singkat.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Garut hingga saat ini belum melakukan penahanan karena masih melengkapi berkas administrasi. (AMG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed