oleh

Jelang Pencoblosan, Ketua PD IWO Garut Dirampas Hak Pilihnya “PPKD Terancam Digugat

GARUT, KAPERNEWS.COM – Dua hari menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Panitia Pilkades sudah mulai memberikan surat panggilan pada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar bisa menyalurkan suaranya nanti pada Selasa (8/6/2021) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini terlihat seperti yang dilakukan panitia di Kampung Selaawi, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Salah satu desa yang akan menggelar Pilkades serentak, yang di ikuti oleh tiga calon Kepala Desa.

Namun disaat pemberian surat panggilan, banyak masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, lantaran tidak terdaftar dalam DPT.

Salah satunya Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online Kabupaten Garut, Robi Taufik Akbar, yang tidak bisa menyalurkan hak pilih. Lantaran hingga saat ini belum menerima surat panggilan.

“Aneh, saat Pilkada saya tercatat sebagai pemilih, termasuk dalam data keluarga, mulai dari KTP dan KK, tercatat sebagai Penduduk Desa Mekarsari,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).

Dikatakan Robi, dalam undang-undang diatur setiap warga negara memiliki hak memilih dan di pilih. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian.

“Masih banyak persoalan, terutama dalam data hak pilih,” cetusnya.

Ia mengaku, ada keteledoran yang diduga dilakukan oleh PPKD, dalam pemutakhiran data pemilih.

“Mungkin buka saya saja yang dirugikan, akan banyak masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan,” akunya.

Robi menambahkan, akan menggugat panitia Pilkades, dengan tidak masuknya dalam DPT. Bahkan, akaan membuka aduan dari masyarakat terkait kecurangan Pilkades.

“Hari ini, saya membuka posko pengaduan hilangnya hak pilih,” pungkasnya.(AMG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed