oleh

Apakah PERDA No 9 Tahun 1981 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Garut Sudah Tidak Relevan Dan Kadaluarsa?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Ironis sekali ketika DPRD Garut Melalui Baperpemda nya seringkali membuat Raperda untuk di jadikan Perda dengan melibatkan semua elemen dan Steakholder yang berkompeten dalam penyusunan Raperda tersebut termasuk Akademisi.

Namun seringkali ketika Raperda sudah menjadi Perda hanya Dijadikan bahan tulisan saja dan hanyalah sebuah buku seperti halnya perda no 9 Tahun 1981 Tentang lambang kabupaten Garut dimana banyak dinas dan SKPD yang tidak mengindahkannya lantas pertanyaannya “Apakah Perda Tersebut sudah tidak Relevan Lagi atau kadaluarsa tentu saja jawabannya tidak karena belum di rubah ataupun diperbaharui “.

Di Lambang kabupaten Garut yabg sesuai perda sudah jelas tidak ada garis putih kurang ataupun lebih dari tiga dan garis biru hanya dua tidak lebih serta pinggir perisai warna kuning bukan hitam.

Disini penulis hanya ingin mengingatkan kembali tentang betapa sakral dan berharganya lambang sebuah kabupaten ataupun daerah karena itu merupakan kebanggaan kedaulatan dan kehormatan daerah tersebut .

Ini adalah PERDA Tentang Lambang Daerah Kabupaten Garut.

Perda No. 9 Tahun 1981
Tentang
Lambang Daerah Kabupaten Garut

Pasal 1:
Lambang Daerah adalah suatu lukisan yang mempunyai bentuk tertentu dan terlukiskan nilai-nilai potensi alam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.
Pasal 2:
(1).Bentuk dan ukuran Lambang Daerah ialah sebuah perisai bersudut 3, bergaris tepi kuning tua yang merupakan bingkai dengan ukuran lebar 3 dan tinggi 4.

(2).Lukisan :
a.Langit biru pada bagian atas perisai.

b.Bintang bersudut 5 warna kuning emas bersinar

c.Gunung, warna biru tua, berpuncak 5 yang menggambarkan Gn.Talagabodas, Gn. Cakrabuana, Gn. Cikuray, Gn. Papandayan, dan Gn. Guntur

d.Sungai, dilukiskan dengan 3 garis putih, yang menggambarkan 3 sungai besar di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yaitu Sungai Cimanuk, Cikandang, dan Cilaki.

e.Gelombang laut, 2 buah garis berwarna biru laut menggambarkan batas Selatan Kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.

f.Hamparan berwarna hijau tua pada perisai bagian bawah menggambarkan keadaan tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang subur.

g. Sebuah Jeruk Garut, berwarna kuning jeruk yang merupakan hasil spesifik dari Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang disebut dimana-mana dengan sebutan Jeruk Garut.

(3).Kelengkapan, berupa pita merah yang terletak di bawah menyangga perisai, kedua ujungnya terdapat lipatan dan tertulis huruf putih berbunyi
“TATA TENGTREM KERTA RAHARJA ”

Saya hanya berharap semuanya faham dan kembali memaknai bahwa ini hanyalah sebagai pengingat.(Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed