oleh

Bupati Serahkan SK Simbolis IPHPS ke Kelompok Tani Hutan Mbah Sariman Jaya

BLORA, KAPERNEWS.COM – Penyerahan SK garap Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mbah Sariman Jaya resmi diserahkan oleh Bupati Blora dan Presiden Tani Indonesia secara simbolis di kawasan dekat dengan objek wisata Oro-oro Ombo Kesongo turut wilayah Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022).

Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten mengucapkan selamat dan semoga bermanfaat untuk masyarakat Kelompok Tani Hutan agar bisa digunakan sebaik-baiknya,” kata Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.

Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin sebagai Presiden Tani Indonesia menyampaikan terimakasihnya kepada pemerintah daerah dan kepada Perhutani.

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin sebagai Presiden Tani Indonesia

“Terimakasih, sudah bisa memberikan hak guna pengelolaan lahan Perhutani. Jadi saya minta betul-betul dimanfaatkan oleh petani untuk kesejahteraan mereka dan dibantu oleh pemerintah. Ini baru pertama kali di Blora dan mungkin di Indonesia, lahan Perhutani dihibahkan atau dikelola oleh masyarakat sekitar untuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Tatang menambahkan, di Desa Gabusan banyak keluhan yang disampaikan langsung, antara lain masalah infrastruktur jalan.

“Tadi sewaktu perjalanan, Bapak Bupati berbicara akan memperbaiki infrastruktur, sehingga untuk hasil pertanian dari desa para petani menjual ke kota dengan biaya yang sangat murah, tidak Rp15ribu per sak, mungkin bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KTH Mbah Sariman Jaya, Suprapto menambahkan, ijin pengelolaan kepada petani dibagikannya langsung.

“Dengan dikoordinir KUPS masing-masing desa secara berkala. Total seluruh ijin pembagian SK sebanyak 872 meliputi 4 desa yaitu Desa Kepoh, Desa Pelem, Desa Jegong dan Desa Gabusan terdiri dari 2 BKPH yaitu Banyu Urip dan Trembes KPH Randublatung,” papar Suprapto.

Harapannya, dengan luas lahan 628 hektar ini petani semakin sadar dan mau untuk menurut aturan yang telah ada di ijin tersebut.

“Karena sampai saat ini masih banyak petani masih belum paham. Istilahnya IPHPS masih ada yang belum paham sama sekali, dikira lahan itu lahan Perhutani, ternyata lahan itu sudah diberikan ijin kelola oleh IPHPS,” tutupnya.

Turut hadir antara lain anggota DPRD Blora, Kepala Cabang Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Forkompimcam, kelompok tani pengurus dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, tamu undangan beserta tokoh masyarakat dengan hiburan pentas seni barongan.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed