oleh

TP2D: Sebuah Refleksi Tim Percepatan Pembangunan Daerah Guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Blora

BLORA, KAPERNEWS.COM – Kepada masyarakat Blora yang kami cintai, untuk Rakyatlah setiap kekuasaan harus diabdikan,

Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora yang dibentuk Bupati Blora, saat ini tengah mendapat sorotan. Sayangnya, pendapat yang muncul cenderung subjektif dan sesat. Fitnah dilakukan oleh sekelompok orang secara massif dan lebih bersifat tendesius. Rekayasa dan pemutarbalikan fakta terhadap keberadaan kelembagaan kami, yakni TP2D.

Pemberitaan yang bersifat sepihak selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menandakan kekurangprofesionalitasan serta tiadanya itikad baik dari (oknum) media yang bisa mengakibatkan implikasi hukum.

Pers yang melanggar profesinya, baik sengaja atau tidak sengaja dalam menulis berita dan publikasi di ruang publik, bisa dilakukan proses penegakan hukum atas penyalahgunaan terhadap arti kebebasan berpendapat dan berpikir yang merugikan pihak lain. Penegakan hukum ini, sejalan dengan pencabutan hak imunitas profesi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, yang berarti Pers sebagai profesional harus melakukan pekerjaannya dengan prinsip kehati-hatian, bukan dengan kecerobohan karena terjebak arogansi pekerjaan, sehingga mencederai hak asasi orang lain, bahkan melakukan pekerjaan profesinya dengan perilaku tidak terpuji.

Menanggapi hal tersebut, kepada masyarakat Blora dan rekan-rekan media pecinta keadilan yang tergerak untuk mencari tahu bagaimana perihal yang sebenarnya, kami dari TP2D menyampaikan bahwa pembentukan TP2D merupakan kewenangan Bupati. Hal ini merupakan langkah strategis yang ditempuh Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. dalam memacu percepatan pembangunan dalam masa bakti pemerintahannya saat ini. Utamanya dalam melakukan langkah terobosan sebagai pilihan strategis meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memastikan bergeraknya ekonomi produktif dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat mempercepat kemakmuran yang berkeadilan. Hal tersebut sebagai jawaban terhadap berbagai masalah di Kabupaten Blora seperti tingginya kemiskinan sekaligus peningkatan daya saing daerah.

Berikut ini penjelasan singkatnya:

Perkembangan ekonomi global yang terjadi dewasa ini menuntut percepatan pembangunan sebagai upaya menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari segenap lapisan.

Tahun 2022 ini merupakan tahun kunci dalam mengejar pencapaian target pertumbuhan ekonomi, karena tahun ini menjadi titik awal pemulihan ekonomi paska pandemi.

1. Dasar Hukum Keberadaan TP2D

Bahwa dalam rangka mencapai indikator kinerja pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang membutuhkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan, dibentuklah Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 yang sebelumnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

2. Susunan dan Keanggotaan TP2D

TP2D terdiri dari 11 orang, hingga dikenal dengan Tim 11. Susunan dan keanggotaannya adalah M. Yunus Bakhtiar Rifai, S.Ag, M.Si. selaku Ketua, Joko Handoyo, S.Kom., M.Kom. selaku Sekretaris, dengan anggota antara lain Dalhar Muhammadun, Ahmad Sutaat, S.Pd., Diyan Ribut Masriyanik, S.Hi, LL.M., Chadziq Isninanto, S.T., Bambang Anto Wibowo, S.H., M.H., Eko Arifianto, Joko Supratno, H. Bambang Wijanarko, S.H. dan Drs. Urip Daryanto.

3. Tugas dan Fungsi TP2D

Percepatan pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan secara nyata merupakan bentuk dari implementasi visi misi Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM. yaitu “Dalane Dadi Alus, Banyune Lancar Terus”, “Blora Unggul dan Berdaya Saing”.

Untuk mendukung tercapainya visi dan misi tersebut, beberapa tugas kami TP2D di antaranya adalah memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan arah prioritas dan kebijakan percepatan pembangunan Daerah, melaksanakan pendampingan proses perencanaan, pelaksanaan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah serta melaksanakan pemantauan pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

4. Kinerja TP2D

Yang harus dipahami bersama adalah peran pembangunan infrastruktur sangat penting sebagai salah satu roda penggerak perekonomian daerah. Infrastruktur juga berpengaruh vital bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Selain itu, dampak dari pembangunan infrastruktur dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti dalam kegiatan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar, peningkatan akses konektivitas dan mobilitas, serta mendongkrak iklim investasi di daerah yang dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan yang ada.

Sehingga untuk akselerasi pembangunan di Kabupaten Blora, dalam pelaksanaan tugasnya TP2D secara teknis melakukan identifikasi masalah yang dihadapi oleh Daerah. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan organisasi perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, kemudian merumuskan kebijakan strategis Daerah lewat rekomendasi berbentuk dokumen kajian sebagai dasar kebijakan Bupati.

5. Bukti Capaian Kinerja TP2D

Sebenarnya untuk mengambil kesimpulan di usianya yang belum genap 6 bulan, rasanya masih terlalu prematur. Tapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat dari beberapa bukti capaian kinerja yang telah kami lakukan di TP2D, antara lain percepatan program Blora Bebas Sampah dengan mulai terbentuknya bank-bank sampah di desa, pemetaan potensi destinasi wisata, potret pelayanan 26 Puskesmas di Kabupaten Blora, mengurai persoalan di 48 desa zona merah, validasi data kemiskinan, pemetaan potensi ekonomi desa miskin, percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, percepatan pengaktifan website OPD, pembentukan Command Center, penanganan sampah di sepanjang aliran drainase Grojogan hingga percepatan pembangunan infrastruktur jalan.

6. Pola Hubungan Kerja TP2D dengan OPD

Dalam pelaksanaan tugasnya TP2D berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas seijin Bupati. Sehingga dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbuka, efektif dan efisien maka dipandang perlu dibuat pola hubungan kerja antara TP2D, OPD dan BUMD sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja.

Untuk memperkuat komunikasi dan pola hubungan kerja diperlukan sebuah regulasi. Sambil terus melakukan kerja-kerja konkret berdasarkan Peraturan Bupati yang telah ada, karena secara prinsip, asas pola dan hubungannya adalah sama, seperti hasil FGD dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora.

7. Gaji TP2D

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 8, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TP2D tidak mendapatkan gaji, tetapi honorarium berbasis kinerja yang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan Honorarium adalah upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer); upah di luar gaji. (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))

8. Pola Hubungan TP2D dengan DPRD

Merupakan sebuah kejahatan bila ada pihak yang berupaya mengadu domba antara TP2D dan DPRD. Bila ada pihak yang mengatakan bahwa keberadaan TP2D menjadikan fungsi legislatif mandul adalah hal yang sama sekali tidak benar. Sebuah relasi kemitraan mengutamakan musyawarah dan menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dibangun dengan saling menghargai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk tujuan bersama yaitu percepatan pembangunan di Kabupaten Blora.

Kolaborasi, sinergitas dan spirit kerjasama saling bahu-membahu antara semua pihak, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, NGO, pers dan stakeholder terkait akan terus ditingkatkan perwujudannya agar dapat mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga dampaknya bisa segera dirasakan oleh publik.

Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media dan semua pihak terkait atas kerja keras, komitmen dan kerjasamanya untuk bersama berjuang dan fokus dalam melakukan percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang menjadi harapan masyarakat Blora.

“Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama!” (Ir. Soekarno)

Salam! Maju Terus Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora!

Blora, Rabu, 27 April 2022

Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed