oleh

FKHN Geruduk Gedung Dewan Tuntut Perhatian Pemerintah

GARUT, KAPERNEWS.COM – Wacana penghapusan tenaga honorer pada Tahun 2023 mendapatkan reaksi keras dari para tenaga honorer yang ada di kabupaten Garut, mereka melakukan persiapan dan langkah langkah atas peraturan tersebut apalagi dengan adanya ketimpangan dalam pengaturan regulasi tentang penerimaan PPPK yang dianggap oleh sebagian orang kurang adil dimana kuota penerimaan PPPK antara tenaga Honorer kesehatan dan Honorer Guru.

Ribuan Nakes dan non Nakes yang tergabung dalam FKHN mendatangi gedung dewan untuk mengadukan nasib mereka dan diterima oleh ketua komisi 4 DPRD Garut Tatang Sumirat di ruang Paripurna serta sekda Garut H. Nurdinyana didamping kepala BKD Garut H Didit Fajar Putradi dan kepala bidang SDK pada dinas kesehatan Garut H Yodi Sirodjudin para anggota komisi 4 Lainnya, Kamis 23/6/2022

Dalam penyampaian aspirasinya mereka menuntut Atensi dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Garut terkait nasib tenaga honorer nakes dan non nakes untuk bisa diajukan sebagai P3K dan ASN/CPNS serta meminta kejelasan terkait Kebijakan Menpan RB tentang penghapusan Tenaga honorer di instansi pemerintah tahun 2023.

Sekertaris Daerah Kabupaten Garut Drs. Nurdin Yana siap untuk mendampingi FKHN menyampaikan aspirasi nya ke pemerintah pusat. “Saya akan memantau Nakes yg belum masuk SISDMK agar bisa masuk ke SISDMK dan Memberi kesempatan FKHN untuk bisa berkoordinasi dengan kemenkes serta akan Mengajukan perubahan regulasi P3K dari tes menjadi portofolio,”

Kepala BKD Garut, H. Didit Pajar Putradi memberikan tanggapannya terhadap tuntutan unjuk rasa mengatakan bahwa yang masuk di SISDMK hanya Nakes dan terkait seleksi CPNS sudah dihilangkan semenjak tahun 2021 CPNS sudah di hilangkan dan di ganti dengan P3K ungkap Didit.

Ditempat yang sama dalam audiensi Kabid SDK Dinkes Garut, H Yodi Sirojudin, menyatakan bahwa Dinkes siap mendampingi FKHN ke Kemenkes pada hari Rabu, 29 juni 2022, sebanyak 1800 Nakes yg mendapatkan apirmasi dan Semua non ASN Akan masuk SISDMK jelas H. Yodi.

Adapun Hasil Audensi dituangkan dalam berita acara kesepakatan yaitu memprioritaskan tenaga honorer yang sudah mengabdi sebagai Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Garut diangkat menjadi P3K atau CPNS dan tidak membuka formasi jalur umum serta Menambah kuota untuk Nakes dan Non Nakes sesuai dengan data yang ada di SISDMK Sekaligus menjamin penganggaran dan pengkajiannya dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(OKi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed