oleh

LSPP Lakukan Siaran Pers, Kinerja Komite Konservasi Temanggung Dinilai Buruk

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Komite Konservasi yang dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 660.1/280 Tahun 2021 tentang Komite Konservasi Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dituding oleh Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) menampilkan kinerja yang buruk. Hal tersebut dituangkannya dalam pers release resmi, Selasa (26/7/2022).

Pers Release Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP)

“Kelembagaan publik masa bhakti tahun 2021-2026 yang dibiayai anggarannya melalui APBD Kabupaten Temanggung dan bertugas mengkoordinasikan implementasi gerakan konservasi tanah dan air berkelanjutan di Kabupaten Temanggung ini telah melalaikan kewajibannya dalam memenuhi permohonan informasi publik yang telah disampaikan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) secara berturut-turut melalui surat Nomor : 87/LSPP/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan surat Nomor : 88/LSPP/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022,” kata Andrianto Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Selasa (26/7/2022).

Menurut Andri, keberadaan Komite Konservasi Temanggung merupakan acuan bagi pelaksanaan gerakan konservasi tanah dan air di zona kritis di lingkup kabupaten, desa dan masyarakat.

“Ya, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Temanggung Nomor 660.1/280 Tahun 2021 ruang lingkup kewenangan dan tugas yang diamanatkan kepada Komite Konservasi sangat besar,” jelasnya.

Ditambahkannya, hal tersebut mencakup area atau zonasi dalam pelaksanaan konservasi, organisasi dan sumberdaya manusia gerakan konservasi serta dukungan pendanaannya.

“Sulit dibayangkan bagaimana berjalannya penanganan kegiatan konservasi tanah dan air di Kabupaten Temanggung di tengah buruknya kinerja Komite Konservasi ini,” tandasnya.

Andri mengatakan, bahwa berdasarkan data LSPP terdapat beragam permasalahan di Kabupaten Temanggung.

“Mulai dari belum dipenuhinya izin lingkungan UKL-UPL oleh pengelola obyek wisata, tidak diketahuinya secara pasti warga desa yang telah memanfaatkan hutan negara maupun tidak terdapat laporan dan data pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara dan Pemkab Temanggung Nomor 661/010.1/KB/IX/2020 tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, tidak dipenuhinya permohonan informasi publik oleh Komite Konservasi ini akan diteruskan melalui saluran hukum yang tersedia sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana diketahui berdasarkan amanat Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (7) Undang Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Andri yang juga merupakan Pemantau Independen Kehutanan.

Disampaikannya, bahwa Badan Publik adalah organisasi non pemerintah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed