oleh

DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan KUA – PPAS 2023 Kabupaten Pasangkayu  

PASANGKAYU.KAPERNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, diruang sidang DPRD pasangkayu, Kamis (21/7/ 2022).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty SH, yang dihadiri 17 anggota DPRD lainnya. juga dihadiri Pj Sekkab, Kapolres,Dandim, OPD lingkup Pasangkayu. Sedangkan Dokumen KUA-PPAS 2023 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pasangkayu diserahkan oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa SH kepada Pimpinan DPRD.

Di awal sambutannya Hj Alwiaty SH sampaikan bahwa saat ini anggota DPRD memenuhi unsur untuk melaksanakan rapat paripurna, tercatat  yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 anggota dewan. Maka dengan jumlah tersebut sudah mencapai kuorum.

Menurutnya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan KUA PPAS kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2023, kebijakan umum APBD merupakan kebijakan yang memuat sinkronisasi perencanaan tahun 2023 dengan rencana pencapaian.

“Program kegiatan yang akan di laksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang di sertai dengan kerangka perekonomian daerah. Salah satu tujuan kebijakan umum penyusunan APBD kabupaten Pasangkayu tahun 2023 adalah untuk memberikan arah pelaksaan kontrak dan kegiatan pembangunan tahun 2023 agar berdaya dan berhasil,”ucap Hj Alwiaty.

Ia menjelaskan, untuk mencapai tujuan dan mencapai satu ke satuan sejalan dengan perencanaan yang strategis,prioritas, Pasangkayu pada tema undang- undang 2023 yakni penguatan perekonomian dan percepatan informasi struktural yang akan menjadi fokus pemerintah daerah dalam upaya mendorong pemulihan penerapan perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai dampak pandemi covid 19.

Kegiatan umum APBD di susun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta mengacu dalam peraturan dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan teknis perubahan keuangan daerah sambut Hj Alwiaty.

Sementara Bupati H Yaumil Ambo Djiwa SH dalam sambutannya sampaikan bahwa penyerahan KUA PPAS anggaran APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana dalam undang undang nomor 25 tahun 2004 dengan rencana pembangunan nasional,serta undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 310 ayat 1, bahwa Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Sistem perencanaan tahun anggaran menggunakan tahapan- tahapan sinkronisasi pemerintahan pusat, pemerintah, provinsi, dan pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyusunan rancangan APBD,” jelas Yaumil. ( Adv )*

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed