oleh

Setelah 30 Tahun Sengketa Lahan, Akhirnya Tanah Ngrimpak Ditetapkan Sebagai KHDPK

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Tanah sengketa antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Temanggung, Kamis (20/7/2023).

“Melalui penetapan KHDPK maka tanah seluas 81 ha yang berlokasi di Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sudah dikeluarkan dan bukan lagi merupakan area/wilayah kerja yang selama ini di bawah pengelolaan Perhutani KPH Kedu Utara,” kata Andrianto Ketua LSPP dalam pers releasenya, Kamis (20/7/2023) kemarin.

Penetapan tanah Ngrimpak sebagai KHDPK disampaikan LSPP pada saat pertemuan bersama Kelompok Tani (KT) Argo Martani, Pengurus Rukun Tangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus) di Ngrimpak pada Rabu, 19 Juli 2023.

Bagi Wasis Arsono, Ketua KT Argo Martani Ngrimpak bahwa penetapan KHDPK merupakan bentuk kejelasan sikap dari Menteri LHK dalam penanganan sengketa tanah.

“Selama berpuluh tahun, entah sudah berapa kali kami melakukan pertemuan, audiensi, mediasi maupun aksi, mulai ditingkat kecamatan hingga kementerian di Jakarta belum juga ada titik kejelasan ke arah mana sebenarnya penyelesaian sengketa tanah Ngrimpak ini”, jelas Wasis yang juga berprofesi sebagai mantan dalang wayang kulit.

Sementara itu, Edi Supriyono, Kepala Dusun (Kadus) Ngrimpak menyambut gembira dan bersyukur dengan ditetapkannya sebagai area KHDPK.

“Semoga saja, penetapan KHDPK ini sebagai titik tolak dan benar-benar menjadi panduan dalam penyelesaian sengketa tanah dan tidak lagi ada perubahan-perubahan peraturan. Begitu lamanya sengketa tanah Ngrimpak ini sehingga beberapa dari pengurus KT Argo Martani dan 2 Kades Lowungu yang aktif sejak awal turut memperjuangkan penyelesaian tanah Ngrimpak telah meninggal dunia,” tegas Edi.

Menurut Misriwati, seorang ibu pejabat RT menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya KHDPK maka sebaiknya dapat segera dilakukan pergantian tanaman Pinus di areal tanah Ngrimpak yang sudah tidak produktif dan selama ini juga tidak memberikan manfaat kepada warga Ngrimpak.

Dalam penjelasannya kepada KT. Argo Martani dan perangkat Dusun Ngrimpak, LSPP menyampaikan bahwa KHDPK adalah area yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN Bidang Kehutanan (Perum Perhutani).

“Artinya, Perhutani harus melepaskan area/ lokasi tersebut dan sepenuhnya menyerahkan pengelolaan/ pemanfaatan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No : 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022, Tanggal 5 April 2022 yang juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden, 10 Menteri, 4 Gubernur dan Direktur Perum Perhutani. Dalam SK. 287/2022 ini tercatat area KHDPK untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai luas 202.988 ha,” terang Andrianto.

Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) bahwa Kabupaten Temanggung termasuk dalam Unit Perhutanan Sosial (UPS) No. 18 dengan luas 3.606 ha sebagai area KHDPK – PS dan 241 ha sebagai KHDPK – Penataan Kawasan Hutan.

“Area KHDPK dipergunakan untuk beberapa kepentingan yaitu Rehabilitasi hutan, Perlindungan hutan, Pemanfaatan jasa lingkungan, Perhutanan Sosial maupun Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, termasuk pengadaan tanah obyek reforma agraria (TORA),” pungkasnya.

Dalam akhir pertemuan direkomendasikan beberapa langkah tindaklanjut yaitu penyampaian permohonan persetujuan KHDPK kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, pertemuan audiensi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah XI dan DPRD Kabupaten Temanggung.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed