oleh

Program Strategis Nasional Terhambat Di Kabupaten Temanggung

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Perhutanan Sosial sebagai salah satu agenda program strategis nasional Presiden Joko Widodo dan telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 ternyata belum berjalan di Kabupaten Temanggung. Hal ini disampaikan oleh Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX sebagaimana hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Nomor : B/0451/LM.28-14/0205.2020/XI/2020 tanggal 10 November 2020.

“Belum adanya izin berupa Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) maupun Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagaimana amanat dari pelaksanaan Permen LHK No. P. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial serta Permen LHK No. P. 39/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Perum Perhutani merupakan permasalahan serius mengingat, kedua Permen LHK ini merupakan ketentuan peraturan yang pelaksanaannya sejak diundangkan adalah bersifat mandatory/wajib,” kata Andrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dalam siaran persnya, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Sebagai lembaga yang mendedikasikan diri pada fungsi pengawasan atas implementasi tata kelola kehutanan yang baik, LSPP sangat menyayangkan tanggapan yang ditunjukkan stakeholder/pemangku kepentingan atas Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Temanggung yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan kewenangan serta membuat interpretasi/penafsiran hukum sendiri baik itu Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX serta Perhutani KPH Kedu Utara.

“Sebagai institusi publik nampaknya belum memahami apalagi mengimplementasikan ketentuan peraturan yang justru menjadi dasar kewenangannya,” ujarnya.

Dalam keterangannya tertulis, sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terkesan tidak diindahkan oleh Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX.

“Sementara itu Bupati Temanggung selaku Kepala Daerah nampak juga abai terhadap pemenuhan Pasal 67 huruf f Undang Undang No. 23/2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 552/1392/SJ tanggal 13 Februari 2020 serta Nomor : 552/6267/SJ tanggal 18 November 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tandasnya.

Padahal menurut Andrianto, UU tersebut jelas memerintahkan agar Pemerintah Daerah berperan dalam pengembangan usaha Perhutanan Sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

“Pada sisi lain, Perhutani KPH Kedu Utara berpedoman bahwasanya selama Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 682/KPTS/DIR/2009 Tentang Pedoman PHBM belum dicabut maka Perjanjian Kerjasama (PKs) yang ditandatangani Administratur/KKPH Kedu Utara bersama Ketua LMDH merupakan akad legal bagi sahnya pemanfaatan dan pengelolaan hutan Negara di wilayah Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.

Nampaknya, lanjut Andri, semenjak Program Perhutanan Sosial diundangkan Perhutani KPH Kedu Utara tidak mempedomani Perdirjen PSKL Nomor: P. 18/PSKL/SET/PSL.0/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK)  sebagai pedoman dan petunjuk tehnis Permen LHK No. P. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial yang bersifat mandatory/wajib.

Silang sengkarut implementasi Program Perhutanan Sosial yang berjalan hingga menjelang akhir tahun 2020 ini yang berujung pada belum adanya izin berupa KULIN KK maupun IPHPS dari Kementerian LHK di Kabupaten Temanggung menimbulkan tanda tanya besar bagi LSPP.

“Bagaimana mungkin, Perhutanan Sosial yang telah berjalan selama 4 tahun sejak diundangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mendapatkan apresiasi sungguh-sungguh dari pemangku kepentingan di Kabupaten Temanggung,” tegasnya.

LSPP melihat bahwa hal ini merupakan fakta yang menunjukkan bahwa belum adanya sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan dari pusat. Padahal, 15 dari 21 kecamatan di Kabupaten Temanggung desa-desanya berbatasan langsung dengan kawasan hutan Negara dan masyarakatnya menggantungkan hidup dari sumberdaya hutan yang ada di sekitarnya.

“Sehubungan dengan kondisi faktual yang terjadi di Kabupaten Temanggung inilah, maka LSPP berencana mengajukan pertemuan secara resmi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta,” pungkas Andrianto.

Sebagaimana diketahui, KSP merupakan Unit Staf Presiden yang bertugas melakukan fungsi pengendalian untuk memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden dan menyelesaikan masalah secara konprehensif terhadap program prioritas nasional yang pelaksanaannya mengalami hambatan.

(Eko Arifianto)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed