oleh

LSPP Laporkan Dugaan Pungli Pada Kejari Temanggung

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kembali menindaklanjuti temuan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan dalih sebagai bagi hasil atas kopi di kawasan hutan Negara di Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang masuk dalam wilayah kerja RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara dengan menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Negeri Temanggung hari ini, Rabu (2/9/ 2020) kemarin. Berkas laporan diterima secara langsung oleh Bidang Pidana Umum Kejari Temanggung.

Seperti dalam siaran persnya, Ketua LSPP Andrianto mengatakan bahwa praktek yang terindikasi sebagai pungutan liar ini patut diduga juga berlangsung pada wilayah cukup luas.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Temanggung sedang aktif menggiatkan tanaman kopi di bawah tegakan maupun pengembangan obyek wisata alam pada lahan hutan negara. Berdasarkan data yang ada, untuk desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan lindung ini saja sudah mencapai 27 desa yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Temanggung. Ironisnya, penggarapan atau pemanfaatan lahan hutan Negara ini sama sekali belum mengantongi ijin berupa Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik berupa Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) maupun Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai syarat sahnya pengelolaan/pemanfaatan hutan Negara,” kata Andrianto kepada awak media Rabu (2/9/2020).

Ditambahkan Andri, bahwa skema pengelolaan hutan berupa pemberian ijin KULIN KK maupun IPHPS ini merupakan Program Strategis Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo bernama Perhutanan Sosial yang sudah diundangkan cukup lama yaitu akhir tahun 2016 dan pertengahan tahun 2017 silam. Situasi inilah yang menjadi keprihatinan LSPP.

“Sesungguhnya, implikasi hukum atas pemanfaatan lahan hutan negara secara tidak sah cukup serius. Ada UU No. 41/1999 tentang kehutanan, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maupun Perpres No. 8/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar jelas mengatur konsekuensi hukumnya. LSPP sedang melakukan pendalaman, motivasi apa yang menyebabkan Program Perhutanan Sosial tidak berupaya di implementasikan di Kabupaten Temanggung,” tandas Andri.

Dikatakan, dalam laporan LSPP kepada Kejari Temanggung menitikberatkan pada konstruksi hukum yang mengatur tentang implementasi pengelolaan/pemanfaatan hutan yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Selain itu, lampiran rekapitulasi Perhutanan Sosial Per Kabupaten/Kota Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 552/1392/SJ tanggal 13 Februari 2020 yang disampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota bahwa ternyata Kabupaten Temanggung belum ada yang memiliki ijin Perhutanan Sosial mendorong LSPP melaporkan kepada Kejari Temanggung,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed