oleh

Tidak Tanggapi Ombudsman RI, LSPP Tuding Bupati Trenggalek Lalaikan Kewajiban Perpres

TRENGGALEK, KAPERNEWS.COM – Paska tidak ditanggapinya Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur (ORI Jatim) yang meminta klarifikasi kepada Bupati Trenggalek sebanyak dua kali akhirnya Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) menilai bahwa Bupati Trenggalek telah melalaikan kewajiban Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Temanggung, Jawa Timur (28/7/2021).

“Tindakan Bupati Trenggalek yang tidak memberikan tanggapan kepada Ombudsman RI Jatim merupakan kabut duka bagi upaya penyelesaian tumpang tindihnya pengelolaan sumberdaya alam atau agraria yang menimbulkan konflik tanah berkepanjangan,” kata Andrianto Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dalam pers rilisnya, Rabu (28/7/2021).

Persoalan berawal dari tidak adanya tanggapan surat permohonan audiensi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) ke Bupati Trenggalek. Setelah memberikan laporan akhirnya Ombudsman menghubungi Bupati melalui suratnya bernomor : B/233/LM.11-15/0094.2021/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dan Nomor : B/282/LM.11-15/004.2021/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.

“Kami dari LSPP selaku pendamping warga petani yang tengah mengalami sengketa tanah di 4 desa di Kabupaten Trenggalek sangat menyayangkan tindakan Bupati Trenggalek,” ungkapnya.

Andrianto mengatakan sebagaimana dalam kedua surat ORI Jatim pada poin 2 sudah sangat jelas disampaikan bahwa sesuai Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) No. 86/2018 tentang Reforma Agraria (RA) disebutkan bahwa pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Tim GTRA) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Perpres diundangkan yaitu pada tanggal 27 September 2018 dan pada Pasal 22 ayat (2) dinyatakan bahwa Ketua Tim GTRA tingkat Kabupaten adalah Bupati.

“Perlu ada sanksi tegas bagi Bupati Trenggalek yang lalai dalam menjalankan amanat Perpres 86 Tahun 2018,” tandas Andrianto yang akrab disapa Andri ini.

Dalam rilisnya LSPP menyampaikan ada semacam ketidaksinkronan pejabat daerah dalam melaksanakan kebijakan dari pusat yang terindikasi dengan belum adanya pembentukan Tim GTRA Trenggalek.

“Ada indikasi bahwa tim ini belum dibentuk oleh Bupati. Ini kan merupakan penyumbatan program Reforma Agraria di daerah yang telah menjadi prioritas agenda strategis nasional Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Selain itu, LSPP juga mencermati jalannya persidangan selama ini bagi warga petani desa yang didakwa telah memasuki dan mengambil hasil hutan di dalam kawasan hutan negara seperti kasus nenek Asiani di Situbondo, Mukatab di Trenggalek, Satumin di Banyuwangi maupun Mbah Joyo di Lumajang, di mana majelis hakim akan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam memberikan keputusan.

“Pertanyaan sekarang, bagaimana dengan pejabat publik seperti Bupati Trenggalek yang tidak menjalankan amanat ketentuan hukum lebih dari 2 tahun, apakah akan mendapatkan sanksi hukum?” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam konsideran huruf b serta pasal 2 huruf b Perpres 86 Tahun tentang Reforma Agraria telah disebutkan “bahwa saat ini Pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah” dan “Reformasi Agraria bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria”.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

            

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed