oleh

Dirasa CDK Tidak Maksimal, GKTHBS Lakukan Sosialisasi di Banjarejo

BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk mendukung program strategis nasional Perhutanan Sosial yang sudah ditetapkan mulai tahun 2016 dengan dikeluarkannya Permen KLHK No 83 Tahun 2016 Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) lakukan sosialisasi ke Desa Banjarejo Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022).

“Sangat disayangkan secara faktual Perhutanan Sosial di Kabupaten Blora tidak maksimal disosialisasikan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Sehingga banyak sekali masyarakat desa kawasan hutan di wilayah Kabupaten Blora tidak paham dan tidak mengerti apa itu Perhutanan Sosial,” kata Exy Wijaya, Koordinator Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) selaku pendamping Perhutanan Sosial.

Disampaikannya, untuk itulah GKTHBS (Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan), Sentani (Sedulur Relawan Tani), GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), mendorong terbentuknya KTH di desa-desa kawasan hutan Blora Selatan khususnya dan seluruh Blora umumnya untuk ajukan akses legal Perhutanan Sosial.

Sosialisasi Perhutanan Sosial di Balai Desa Banjarejo

“Seperti sosialisasi Perhutanan Sosial yang dilakukan pada hari ini yang bertempat di Balai Desa Banjarejo yang dihadiri oleh petani hutan desa Banjarejo, Kepala Desa Bapak Suwarno, beserta seluruh perangkat Desa Banjarejo,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan mengenai potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat.

“Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan diharapkan menjadi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat,” terangnya.

Dirinya menerangkan, bahwa Perhutanan Sosial sejatinya merupakan program hutan untuk rakyat agar terwujud masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo Suwarno menghimbau agar masyarakat petani hutan Desa Banjarejo dengan segala suatu yang berhubungan tentang mekanisme.

“Tata cara, syarat dan kelengkapan dokumen proses pengajuan Perhutanan Sosial Ke KLHK sesuai ketentuan regulasi yang ada,” ujarnya.

Untuk diketahui program Perhutanan Sosial ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengan berpegang pada aspek kelestarian hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 83 Tahun 2016, Permen LHK No. 39 Tahun 2017 dan LHK No. 9 Tahun 2021, program Perhutanan Sosial ini memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan kawasan hutan negara kepada masyarakat petani hutan.

Selain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed