BANDUNG BARAT, KAPERNEWS -Sebanyak 8 Kepala Desa dari 165 Desa di Kabupaten Bandung Barat telah mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Hendi Setiyadi.
Menurut Hendi, sedikitnya ada 8 Kepala Desa dan 2 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memberikan surat pengunduran diri untuk menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Untuk itu, pihaknya menghimbau para kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) agar berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
Disinggung belum lama ini, ramai dibicarakan dikalangan publik pamplet seorang kepala desa yang masih aktif dengan menggunakan atribut partai. Hendi menegaskan pihaknya selalu mengingatkan kepada para Kades yang mencalonkan diri untuk jadi anggota legislatif agar tidak seperti itu.
“Kekhawatiran akan hal itu (sosialisasi dengan menggunakan label Kades), memang iya ada. Makanya kita selalu berkomunikasi dengan Kasi Binmas (Bimbingan Masyarakat) kecamatan, untuk terus mengingatkan mereka,” terangnya, Jum’at (04/08/2023).
Ia mengakui, jika diantara ke delapan kades tersebut diantaranya ada yang sudah berani muncul sebagai caleg dengan menyebar pamplet. Namun pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
“Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukan setiap kontennya,” ujarnya.
Lebih jauh dirinya membeberkan, Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Sementara untuk pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan Kades tersebut dilayangkan pada Mei lalu.
“Sudah lama juga memang, tapi kan butuh proses untuk menerbitkan SK Pemberhentiannya,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, persyaratan pengunduran diri dari jabatan Kades, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang akan mencalonkan diri pada Pemilu mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Jika ingin mencalonkan diri yang bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian. Namun lantaran penerbitan SK itu memerlukan proses, sehingga ada kalusul yang membolehkan bahwa SK tersebut menyusul.
“Minimal Surat Pengunduran dirinya ada tanda terima dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kades dan BPD dari bupati, melalui DPMD. Kalau perangkat desa, dari Kepala Desanya,” jelasnya.
Untuk persoalan inipun, pihaknya berkoordinasi dengan KPU KBB tentang pewaktuan terakhir SK Pemberhentian mereka.
“Persyaratan utamanya (SK Pemberhentian) pada saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Pencermatan DCT itu sendiri informasi yang kami dapat dari KPU itu jadwalnya di awal Oktober,” pungkasnya.
(KAMIL)
Komentar