oleh

Nah Loh! Rotasi Mutasi Tiga Camat di KBB Tak Disetujui Gubernur Jabar

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan tiga posisi camat yang diisi pada saat rotasi, mutasi, dan promosi oleh Bupati Hengki Kurniawan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengisian tiga camat tidak sesuai perundang-undangan, karena bukan sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan,” ucapnya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya itu, menurut Politisi Gerindra tersebut, diketahui jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menyetujui pengisian tiga camat tersebut. Namun Bupati tetap bersikukuh untuk melakukan pelantikan ketiga camat tersebut dengan alasan akan menyekolahkan mereka.

“Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengki keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi,” ujarnya.

Lalu, sambung ia, yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana bupati akan menginstruksikan tiga camat itu untuk mengenyam pendidikan, sementara jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada tanggal 20 September 2023. Sehingga itu yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.

“Kan bupati habis jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati kan belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya berharap dengan adanya Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi ini semua permasalahan akan terbuka. Sehingga ke depan ada perbaikan struktur organisasi di KBB khususnya dalam promosi jabatan sesuai dengan kepangkatan, kinerja, masa kerja, dan bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka.

“Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya. Makanya kami berharap tim audit dari BKN dan KASN bisa turun langsung ke KBB menelisik persoalan ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Terpisah Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi menegaskan jika adanya
pelanggaran maladministrasi dalam rotasi, mutasi, dan promosi di KBB, peluangnya sangat besar akan dibatalkan oleh KASN dan BKN. Termasuk dengan pelantikan camat yang prematur, karena pejabatnya baru enam bulan menduduki jabatan sebelumnya.

“Pelantikan camat itu melanggar pasal 224 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait aturan pejabat bukan sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan. Sehingga pengangkatannya bisa saja dibatalkan oleh gubernur,” terangnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed