oleh

Program PTSL 2023 dan Terdata di DTKS menjadi Syarat Digratiskannya BPHTB di Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Teka-teki kapan dan syarat seperti apa dalam penerapan rencana digratiskannya BPHTB bagi masyarakat oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan terjawab sudah.

Kepastian tersebut diumumkan orang no 1 di Bandung Barat tersebut melalui akun resmi Instagram @hengkykurniawan yang di muat pada Rabu (02/08/2023).

Dikutip kapernews.com dari akun Instagram tersebut, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menggratiskan BPHTB dengan beberapa ketentuan yang dijelaskan dalam 2 gambar.

Pada slide pertama berbunyi, Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia ke 78, Menetapkan keputusan tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan agar BPHTB digratiskan yang dimuat dalam Slide kedua di akun resmi @hengkykurniawan.

Sementara dalam slide kedua berbunyi,
1. Memberikan pembebasan BPHTB program PTSL yang didaftarkan/diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah terhitung bulan Agustus sampai dengan Desember Tahun 2023 untuk penerbitan sertifikat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 bagi masyarakat berpenghasilan rendah/tidak mampu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Penerima pembebasan BPHTB program PTSL wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat program ini dapat membantu dan meringankan masyarakat Kabupaten Bandung Barat khususnya di bidang Perpajakan Daerah dan Pertanahan, sehingga tidak terjadi masalah atau terjadi sengketa dikemudian hari atas aset yang dimiliki.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed