oleh

Babak Baru, Pandangan Hukum Penanganan Pelanggaran TKD Danupayan Akan Segera Dirilis PUKAT UGM

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Babak baru telah dimulai paska penanganan kasus pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung yaitu dengan keterlibatan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajahmada. Dalam pendalaman kasus melalui pertemuan focus group discussion (FGD) antara PUKAT UGM dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Selasa, 5 September 2023 di Gedung IV, Fakultas Hukum UGM menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai langkah tindaklanjut.

“Di antaranya mempersiapkan laporan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Andrianto, Ketua LSPP, dalam siaran persnya, Rabu (6/9/2023).

“Hal paling transparan dan mencolok adalah adanya penghentian total rencana pembangunan Rest Area di Desa Tegalurung, namun pada sisi lain pembangunan Rest Area dan Resto bernama Lovira/Bajul Ijo di Desa Danupayan yang telah melanggar peraturan justru terus dibiarkan berjalan,” lanjutnya.

Andrianto menjelaskan, bahwa sama-sama ingin mendirikan Rest Area dengan menggunakan TKD tetapi di Desa Tegalurung dihentikan sementara di Desa Danupayan terus beroperasi meski melanggar sebagaimana laporan Inspektorat Temanggung.

“Berlangsungnya peristiwa ini sangatlah ironi karena terjadi dalam satu kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Bulu. Ini preseden buruk dalam penanganan penegakan hukum di Kabupaten Temanggung,” jelasnya.

Selain itu, menurut Andrianto, temuan pelanggaran TKD Danupayan dan rekomendasi Inspektorat sejak pertengahan tahun 2021 yang tidak ada penindakannya bagi LSPP juga memunculkan pertanyaan serius.

“Apakah Kepala Desa (Kades) maupun pihak penyewa memiliki relasi dan backing kuat dengan kekuasaan di Temanggung,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pandangan Totok Dwi Diantoro selaku Ketua PUKAT yang memimpin langsung jalannya pertemuan bahwa kasus pelanggaran TKD Danupayan memiliki cukup bukti yang menunjukkan terjadinya tebang pilih dalam penanganan penegakan hukum dan juga pembiaran.

“Dalam catatan hasil kajian PUKAT selama ini bahwa perbuatan suap, gratifikasi atau menjadi bagian inti dari tim sukses kepala daerah telah mendorong berlarut-larutnya dan mandulnya penanganan kasus dan penegakan hukum di suatu daerah,” kata Totok Dwi Diantoro, Ketua PUKAT, yang juga menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum besutan Menko Polhukam, Mahfud MD belum lama ini.

Menurut PUKAT, proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan pengawasan melekat dan advokasi yang kuat dari masyarakat serta membangun jejaringan (networking) dengan pihak pemangku kepentingan lain seperti Menko Polhukam, Kejagung serta KPK.

Selain hal tersebut, perlu dibuat ringkasan kasus pelanggaran TKD Danupayan ini untuk disosialisasikan dan dikomunikasikan terus menerus melalui beragam instrument yang ada seperti pemberitaan, instagram, facebook maupun semacam laporan singkat (brief) .

Dalam minggu ini PUKAT UGM secara resmi akan menyampaikan pandangan hukum atas berjalannya penanganan pelanggaran TKD Danupayan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, PUKAT UGM bertujuan mengoptimalisasikan peran dan posisi gerakan anti korupsi dan telah menjadi sekretariat bersama dan koordinator pusat-pusat kajian anti korupsi yang telah dibentuk di masing-masing fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed