oleh

Iklan Kampanye Perusak Kelestarian Lingkungan Hidup, LSPP: Turunkan dan Beri Sanksi!

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Iklan Kampanye dalam berbagai ukuran ditemukan dipasang dengan cara dipaku di pohon sepanjang ruas jalan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

“Salah satu Iklan Kampanye yang telah merusak kelestarian lingkungan hidup yaitu dengan cara memaku secara langsung kepada pohon adalah bakal calon legislatif (Bacaleg) Kholik Idris, SE, SH, M.Si dari Partai Demokrat,” kata Andrianto, Ketua LSPP dalam siaran persnya, Rabu (30/8/2023).

Disampaikannya, perbuatan calon legislatif (Caleg) Daerah Pilihan (Dapil) 9 Provinsi Jawa Tengah ini diketahui memasang Iklan Kampanye dengan cara langsung memaku ke pohon yang berada di sepanjang ruas jalan raya Kedu – Parakan, Bulu – Parakan, Parakan – Bejen.

“Pemasangan Iklan Kampanye dengan memaku pohon adalah dilarang dan sebelumnya juga harus memiliki izin terlebih dahulu,” ujar Andri sapaan akrabnya.

Menurutnya, pemasangan Iklan Kampanye Kholik Idris, SE, SH, M.Si perusak pohon ini terindikasi lalai dalam pengawasan dan pemberian sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

“Pemasangan Iklan Kampanye dengan memaku pohon jelas harus mendapatkan sanksi tegas dan segera diturunkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

Bagi LSPP, masifnya pemasangan Iklan Kampanye Kholik Idris, SE, SH, M.Si di pohon yang sudah cukup lama di sepanjang ruas jalan mulai jalan kabupaten hingga jalan Negara tanpa ada penindakan dari Bawaslu menimbulkan tanda-tanya besar.

“Bila pemasangan iklan kampanye saat ini dimaknai sebagai sosialisasi dan bukan kampanye sebagai dalih/pembenaran, tetapi tindakan memaku secara langsung ke pohon itu tidak dibenarkan,” jelasnya.

Andri menegaskan, Bawaslu dibekali kelengkapan perangkat hingga kecamatan dan desa seperti Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, hingga secara tehnis tidaklah sulit menurunkan iklan kampanye Bacaleg yang dipaku di pohon yang bertebaran di sepanjang ruas jalan yang berlokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Temanggung.

“Selain itu, Kholik Idris, SE, SH, M.Si harus meminta maaf secara terbuka kepada publik atas tindakannya ini,” tegasnya.

Terhadap temuan LSPP dimana terdapat pemakuan pohon berisi iklan kampanye/sosialisasi maka akan disampaikan laporan secara resmi kepada DPRKPLH Temanggung serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

“Kedua lembaga ini diberi tugas oleh pemerintah untuk mengawasi, menjaga dan merawat aset Negara berupa pohon yang ditanam di sepanjang ruas jalan kabupaten, provinsi maupun Negara,” terangnya.

Menurutnya, pohon di sepanjang ruas jalan adalah Pohon Pelindung sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Temanggung.

Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) masih akan berlangsung 3 bulan lagi, tepatnya pada tanggal 28 November 2023, namun ribuan Iklan Kampanye yang berisikan tulisan, gambar, tanda gambar, simbol untuk memperkenalkan calon dan meyakinkan pemilih untuk memberi dukungan sudah terpasang di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed