oleh

Penanganan Kejari Temanggung Dalam Kasus Pelanggaran TKD Danupayan Akan Didalami PUKAT UGM Bersama LSPP

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM –
Dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Nilma, SH, M.H kepada Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) tertanggal 18 Agustus 2023 terkait terjadinya pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung disampaikan bahwa hasil pengumpulan data dan permintaan keterangan para pihak telah diserahkan kepada Bupati Temanggung.

“Menurut Kajari Temanggung, atas pelanggaran penggunaan TKD Danupayan ini bersifat Administratif dan untuk pemulihan/pengembalian fungsi obyek TKD menjadi lahan persawahan kembali penanganannya dilakukan oleh Bupati,” kata Andrianto, Ketua LSPP, dalam siaran persnya, Minggu (3/9/2023).

Andrianto menyampaikan bahwa penjelasan Kajari Temanggung dalam laporan penanganan pelanggaran TKD Danupayan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi LSPP dan berpotensi memunculkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Kabupaten Temanggung.

“Dalam konsultasi LSPP kepada PUKAT UGM (25/8/2023), aroma misterius cukup kuat menyelimuti kasus pelanggaran penggunaan TKD Danupayan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut PUKAT, menyimak berlangsungnya beberapa kasus pelanggaran penggunaan TKD di wilayah Sleman, Jogjakarta belum lama ini yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jogjakarta adalah berujung pidana bagi seluruh pelakunya meskipun telah melakukan pengembalian uang kepada Negara. Dari tipe dan kualitas kasusnya pelanggaran penggunaan TKD di Sleman sebenarnya memiliki kesamaan dengan pelanggaran TKD Danupayan.

“Berdasar hasil kajian dan penanganan kasus yang selama ini dilakukan PUKAT, politik transaksional sebagai penyebab Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tutur Totok Dwi Diantoro, Ketua PUKAT UGM.

LSPP bersama PUKAT telah bersepakat menjadwalkan waktu untuk melakukan pendalaman berjalannya pelanggaran TKD Danupayan dalam minggu pertama September 2023 di Fakultas Hukum UGM. Bagi LSPP, hasil kajian mendalam bersama PUKAT UGM ini akan dijadikan basis laporan kepada Kejaksaan Agung RI maupun Menko Polhukam di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM merupakan lembaga yang fokus untuk melakukan kajian anti korupsi di Indonesia. PUKAT bertujuan mengoptimalisasikan peran dan posisi gerakan anti korupsi dan telah menjadi sekretariat bersama dan koordinator pusat-pusat kajian anti korupsi yang telah dibentuk di masing-masing fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia. Selaku Ketua PUKAT UGM juga diketahui menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD belum lama ini.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed