oleh

Sebut Banyak Keganjilan, Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB Akan Minta Tim Audit KASN dan BKN Turun Tangan

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Fakta mencengangkan proses pelantikan 97 pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat oleh Bupati Hengki Kurniawan pada Jumat (26/8/2023) malam ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Informasi yang didapat tim Pansus dari setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan banyak keganjilan dalam proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV tersebut.

“Banyak catatan informasi yang didapat dari para kepala OPD termasuk juga pengakuan Tim Penilai Kinerja,” kata Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua TPK yang juga Sekda KBB Ade Zakir di undang untuk mengorek informasi seputar proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan.

Berdasarkan penjelasan apa yang dilakukan TPK sudah sesuai nomenklatur dan aturan yang berlaku. Namun, dari catatan ada beberapa nama pejabat yang dipertimbangkan dan sudah diparaf oleh TPK ternyata berubah. Bahkan hingga ada revisi sebanyak dua kali dan Sekda memparafnya tapi pada saat dipelantikan dan dibacakan berubah dan tidak sesuai dengan draf awal yang diusulkan.

“Kami melihatnya TPK sudah menjalankan aturan, tapi yang anehnya Sekda sudah paraf dua kali revisi tapi 80% pejabat yang dibacakan saat pelantikan tidak sesuai,” terangnya.

Selain itu, menurut Politisi Gerindra tersebut sejumlah kepala OPD tidak mengetahui ada anak buahnya yang dipindah atau ada jabatan yang diisi. Mereka baru tahu hal tersebut ketika dibacakan nama-nama saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Hengki Kurniawan.

Sehingga, kata Sundaya, proses pengusulan dan pertimbangan kepangkatan, temasuk berapa lama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut seperti diabaikan. Semua menyebutkan keputusan terakhir menjadi kebijakan dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari tim TPK dan OPD, pihaknya akan melakukan konsultasi ke KASN dan BKN di Jakarta. Serta meminta agar ada tim audit dari KASN dan BKN untuk turun ke KBB menindaklanjuti proses rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan.

Disinggung apakah Pansus akan memanggil Bupati Hengki Kurniawan, Sundaya menilai hal itu tidak akan dilakukan dan lebih memprioritaskan untuk konsultasi ke KASN dan BKN. Sehingga nanti bisa diketahui permasalahan dimana karena mereka yang berwenang untuk membatalkan proses pelantikan dari rotasi dan mutasi tersebut.

“Kalau pertimbangan kami dengan adanya data sekitar 80% pejabat yang dilantik tidak sesuai maka ada kemungkinan prosesnya dibatalkan, walaupun nanti kewenangan itu ada di BKN,” pungkasnya.

Sementara Sekda KBB Ade Zakir mengatakan sudah melakukan tahapan proses rotasi, mutasi, dan promosi sesuai aturan yang berlaku dengan menyampaikan berbagai pertimbangan-pertimbangan.

“Sudah sesuai aturan, dan tadi saya banyak ditanya soal tahapan dari rotasi mutasi, jadi saya jelaskan,” singkatnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed