oleh

Waww.. Distarkim Akui Adanya Indikasi Pemalsuan LPJ?

KAPERNEWS.COM – Pada tahun 2016, pemerintah Kabupaten Purwakarta menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 550.054.291.501,00-, dengan terealisasi sebesar Rp. 425.100.056.987,00-. Yang diantaranya dipergunakan oleh Dinas Cipta karya yang saat ini menjadi Distarkim. Dalam pelaksanaannya, Distarkim mengerjakan empat (4) kegiatan, diantaranya study kelembagaan pengelolaan air bersih pedesaan non PDAM, kajian teknis dan akademis revisi perda IMB, optimalisasi SOP dan pengendalian bangunan dan system pengawasan informasi pengawasan proyek konstruksi berbasis GIS.

Dalam realisasinya, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) perwakilan Purwakarta menemukan kejanggalan yang diduga akan melakukan korupsi berjamaah yang terorganisir dan masif dalam pelaksanaan program tersebut, seperti disampaikan perwakilan BPAN saat audensi di ruang kepala dinas, rabu (17/1)

Baca juga : Garuda Sakti dan BPAN Purwakarta Akan Pertanyakan Temuan BPK di Dinas Cipta Karya

“Dalam realisasi pekerjaan diatas, nampak bahwa adanya system atau jaringan yang terorganisir dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan, adapun mekanisme yang dilakukan memang melalui lelang, namun diduga ada pengkodisian pemenang lelang pekerjaan, karena terdapat tenaga ahli yang menyatakan tidak pernah mengetahui perusahaan PT pelaksana pekerjaan”, tegas Ahmad

Selain itu, menurut Ahmad, ini sudah ada indikasi pemufakatan jahat dengan diloloskannya beberapa PT untuk melaksanakan program tersebut, karena kalau menurut Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 dalam pasal 49 ayat 7 poin D menyatakan bahwa semua evaluasi penawaran pekerjaan jasa konsultasi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan. Diantaranya klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gajih yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan”.

poto : saat audensi BPAN di ruang kadistarkim

Dalam audensi, kami (BPAN red) menyimak dari apa yang disampaikan pihak Distarkim kalau nama-nama tenaga ahli itu sesuai dengan pengajuan awal perusahaan kepada dinas, namun dalam hal ini tenaga ahli tersebut tidak pernah mengetahui akan pekerjaan itu. Jadi antara perusahaan dan dinas diduga ada unsure kerjasama untuk melakukan korupsi berjamaah sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Ahmad menegaskan, sangat jelas dalam pasa l9 yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementarawaktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.

Baca juga : Dedi Mulyadi Gagal Bina Anak Buahnya?, Temuan BPK di BAPPEDA Tidak Jelas ?

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan oknum-oknum yang diduga telah melakukan kejahatan korporasi. Dan dalam audensi tadi (rabu,17/1), kami sudah meminta kepada Distarkim bukti realisasi dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, dan tertuang dalam bab 1V pasal 6 sampai pasal 9. Terutama dalam pasal 10 yang menyebutkan ‘Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tindak pidana.”

Sementara Distarkim mengakui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada indikasi mengarah ke pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), hal tersebut diutarakan Deden selaku Kasi pendataan dan pengawasan pembangunan  Distarkim di ruang kepala Distarkim.

Ya. Imbuh Deden, Kalau dari BPAN mempertanyakan kegiatan yang diselenggarakan di tahun 2016 yang memang jadi temuan BPK, dan berdasarkan temuan BPK ada indikasi mengarah ke pemalsuan LPJ.

“Jadi intinya mempertanyakan temuan BPK, antara lain ada tenaga ahli yang memang tidak diakui oleh BPK, nilai temuannya untuk kajian teknis dan naskah IMB Rp. 64.500.000, kemudian optimalisasi SOP pengawasan dan pengendalian sebesar Rp. 72.500.000, dan sudah dilakukan pengembalian masing-masing 2 Agustus 2017”. katanya

Baca juga : BPAN Duga Dana BOS di SMPN 1 Jatiluhur Penuh Misteri

Menurut Deden, berdasarkan temuan BPK, BPK tidak mengakui beberapa tenaga ahli yang memang disampaikan oleh penyedia jasa, ya kita menerima berdasarkan hasil pemeriksaan BPK bahwasanya beberapa personil dari tenaga ahli tidak diakui. tegasnya

“Sanksinya sudah jelas disini, tenaga ahli ada pengembalian senilai dari tenaga ahli yang disampaikan, kalau pemalsuan kami tidak bisa menentukan. Yang jelas, berdasarkan hasil temuan BPK ada indikasi kearah sana, yang jelas jadi temuan BPK untuk tenaga ahli memang tidak ada, tutupnya. (Bakti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed