oleh

Pesan Untuk Bupati Garut Yang Akan Datang

“Pemkab Garut Harus Menjamin Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Secara Terpadu”

Oleh    : AR Enggang Simpaty (Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut)

Perhatian terhadap pelayanan publik terus menerus menjadi fokus perhatian berbagai  pihak tak terkecuali kalangan mahasiswa dan akademisi hingga pihak yang berkepentingan mengingat realitas yang ada menunjukan bahwa masih banyak penduduk miskin dan masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bahkan seringkali menjadikan mereka merasa tidak nyaman dan tidak aman ketika mereka mengalami banyak resiko jika  berada di ruang publik dalam menjalankan usaha dan kehidupanya. Menjadi perhatian tersendiri bagi penulis ketika melihat orang yang berkebutuhan khusus (difabel), anak berkebutuhan khusus (ABK),ibu hamil dan lansia ketika mereka beraktivitas pada ruang publik yang minim pasilitas seperti di kabupaten Garut ini hak mereka menjadi terganggu dengan ketiadaan pasilitas tersebut yang berakibat mereka sering menjadi korban.

Upaya-upaya penyediaan dan perbaikan pasilitas publik bagi mereka orang yang berkebutuhan khusus (difabel),ABK,ibu hamil dan lansia harus segera disikapi dan direncanakan Pemkab Garut dimasa yang akan datang jika memungkinkan diadakan percepatan dengan mengacu pada data yang ada. apabila dengan hal yang dianggap sepele seperti inipun tidak juga mendapatkan prioritas dari pihak terkait maka jangan sampai persepsi masyarakat luas beranggapan bahwa kualitas layanan publik dan ruang publik yang ada di kabupaten Garut saat ini belum memuaskan.

Tak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah Daerah kabupaten Garut mengabaikan hal-hal seperti ini pada saat instrumen pendukung sudah ada dan siap bagi pencapaian mengetaskan masalah tersebut,dengan memperhatikan tujuan utama dari pelaksanaan otonomi Daerah sebagaimana yang terdapat pada pasal 2 (3) UU No.32 Tahun 2004 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah, serta UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur desentralisasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga mendekatkan pelayanan publik kepada warga secara langsung sekaligus kemudahan keterlibatan semua pihak di daerah tak terkecuali masyarakat berkebutuhan khusus.

Pada praktiknya diperlukan penerapan prinsip dasar pemerintahan yang responsif dalam memenuhi hak warga dengan kualitas respon yang tinggi dalam menyelenggarakan aktivitas pelayanan publik sesuai mandat regulasi, pelaksanaan transparansi kebijakan, aturan main yang jelas dan kredibel, tersedianya ruang dan kesempatan partisipasi dan pelayanan yang akuntabel. Mungkin ini pula akan mendorong kebutuhan pembentukan Perda pelayanan publik dan pasilitas ruang publik di kabupaten Garut bagi masyarakat berkebutuhan khusus ataupun anak berkebutuhan khusus ABK ,ibu hamil dan lansia sehingga dengan adanya peraturan tersebut maka mereka tidak lagi dipandang sebelah mata  atau diperlakukan kurang manusiawi oleh sebagian masyarakat lainya  ataupun menjadi korban kejahatan bagi pelakunya.

Jadikan Good governance sebagai acuan pencapaian Desentralisasi Layanan Publik Terpadu   di kabupaten Garut

Penerapan good governance membantu penyelenggaraan tata pemerintahan layanan publik di kabupaten Garut hingga aparatur pemerintah tingkat bawah. Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada system administrasi publik yang berlaku secara menyeluruh di kabupaten Garut secara terpadu.

Penegasan tentang perlunya pembentukan kebijakan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga terutama masyarakat berkebutuhan khusus ibu hamil dan lansia dengan mengedepankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta kekayaan sumberdaya lokal kabupaten Garut, sebagai acuan untuk memperkuat harkat dan martabat manusia Indonesia dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, menjadikan suatu amanat bahwa masyarakat berhak dan harus dilibatkan/ di ikutsertakan dalam pembentukan kebijakan maupun penyelenggaraan program pelayanan publik dengan kejelasan perangkat operasional yang standar sah dan dinyatakan dalam perda yang akan di rancang kelak.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Key Performance

Keberhasilan kinerja dapat diukur dari pencapaian SPM, yang merupakan keharusan bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini merujuk pasal 11 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disusun oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat selanjutnya diacu oleh provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban bagi pelayanan publik tersebut berarti merupakan hak bagi warga masyarakat tak terkecuali masyarakat yang berkebutuhan khusus. Oleh karenanya SPM harus menetapkan indikator-indikator yang menjadi barometer prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi penyelenggara pelayanan sebagai target.

Contoh salah satu solusi yang dapat dilakukan dan diterapkan mengenai pasilitas dan pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus diantaranya adalah pemerintah daerah kabupaten Garut wajib menyediakan loket-loket khusus di setiap perkantoran,kendaraan khusus,taman bermain/berkumpul yang khusus hinga pasilitas khusus di tempat keramaian seperti Mall,sekolah,rumah ibadah dan lain sebagainya bagi mereka masyarakat yang berkebutuhan khusus tersebut.

Salah satu yang menjadi fokus dalam reformasi pelayanan publik adalah tantangan peningkatan kualitas pelayanan mengingat karakteristik warga masyarakat Garut kini semakin kritis dan maju dalam usaha meminta pemenuhan hak-haknya tak terkecuali merekamasyarakat yang berkebutuhan khusus. Daya kritis ini dipicu oleh kuantitas warga yang berpendidikan yang semakin kompleks. Kompleksitas tuntutan pelayanan yang disertai tingginya daya kritis publik menjadikan posisi organisasi publik rentan komplain, sehingga dibutuhkan upaya antisipasi sedini mungkin untuk memuaskan publik selaku penggunanya termasuk saudara kita masyarakat yang berkebutuhan khusus tersebut.

Semoga tulisan ini dapat mendorong semua pihak,tak terkecuali para Calon Bupati Garut yang saat ini mengikuti proses kontestasi politik untuk lebih peduli lagi terhadap warga masyarakat berkebutuhan khusus yang menginginan pemenuhan hak-hak hidupnya segara mereka dapatkan seperti warga masyarakat kabupaten Garut lain pada umumnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed