oleh

Gara-gara Tuntut Transfaransi Anggaran Desa, Warga Cibatu Dilaporkan Kades Penghinaan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Warga Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut beberapa waktu lalu menyampaikan aksi mosi ketidak percayaan terhadap Desa Kertajaya dalam pengelolaan anggaran yangvada di Desa.

Sayang, aksi yang dilindungi Undaang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat bisa berujung ke pasal 301 KUHP tentang penghinaan, pasalnya dalam surat panggilan polisi kepada beberapa masyarakat berdasarkan laporan Cecep Kusniansah selaku Kepala Desa Kertajaya.

Pantauan media, isi dalam surat panggilan, menyebutkan bahwa bahwa Satreakrim Polres Garut sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara tindaak pidana penghinaan yang terjadibpada hari kamis tanggal q5 Maret 2018 sekira jam 09.00 Wib di kampung Sindangkarta Rt. 001 Rw. 001 Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kertajaya meelakukan aksi dan menyampaikan mosi ketidakpercayaan kepada Desa Kertajaya yang saat ini dikepalai Cecep Kusniansah, warga mempertanyakan diantaranya pembuatak sertifikat tanah masal (PTSL) , dimana masyarakat harus bayar mulai dari Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000.

Selain itu, dana Bumdes yang dari tahun 2015 dialokasikan Rp. 20.000.000, tahun 2016 Rp. 120.010.200, ternyata sampai saat ini Bumdes tutup, kutipan dari surat mosi ketidakpercayaan warga.

Sampai berita ini diturunkan, kepala Desa Kertajaya belum memberikan konfirmasi.

 

Laporan : Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 comments

  1. Mohon tulisan kalau mau tayang di edit lagi. Apa gunanya editor? Jangan mengejar berita tapi kenyamanan pembaca tidak diperhatikan. Nuhun.

  2. Geus di demo. Geus ka media. 10 tembusan geus asup. Angger ey aweuh nu turun di atasan. Adapakah? Mengapa? Apakah kami salah dalam laporan? Padahal kami masyarakat yang menganut kepada UUD untuk ikut serta mengawasi dana desa. Pak jokowi ah sungguh ini membuatku terharu

News Feed