oleh

Dugaan Korupsi 1 Milyar, Inspektorat Garut : Jangan Diwawancara, Saya Bukan Artis?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Hampir dua tahun tak terdengar kabar, pelapor terus menanyakan progres penanganan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara sekitar 1 milyar. Diluar dugaan dari perkiraan pelapor, Inspektorat yang notabene memiliki moto transfaransi, jujur, cepat dan tepat atau disingkat Patas, mungkin hanya sebuah khiasan saja.

Pelapor menyayangkan saat akan menanyakan sejauh mana tangapan surat dari Kejaksaan Negeri Garut yang meminta Inspektorat untuk memeriksa dalam hal kerugiannya, tapi malah saling lempar.

“Tadi saya medatangi Inspektorat, awalnya ketemu pak Inspektur widiana, dan diarahkan kepada Irban 1, saya pun diantar kalau gak saleh pak Dedi AT menemui H. Kunkun Kulsum. Dra., di ruang kerjanya,” ucap pelapor.

Tapi sayang, disana tidak ada kejelasan dan katanya baru akan membalas surat yang dari Kejaksaan itu.

Saat akan diwawancara, H. Kunkun menolak dan langsung bersiap untuk pergi, awak media pun tidak berhasil merekam percakapannya.

“Saya gak mau diwawancara, itu suratnya sudah mau dibalas, memang benar suratnya meminta untuk menghitung kerugian tapi dibawahnya ada kalimat memeriksa, kami bukan penegak hukum jadi tidak bisa memeriksa,” ucap H. Kunkun kepada awak media sembari bergegas pergi.

Dedi AT pun yang pada waktu itu ada tidak bisa apa-apa karena kewenangannya bukan untuk memberikan statment, dan Inspektur hanya mengarahkan kepada Irban 1 H. Kunkun Kulsum.

Dijelaskan pelapor, kita harus tau bahwa dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana dalam satu sisi APIP diberikan kewenangan dan keleluasaan, tapi disisi lain terbukti saat ini, aturan ini dinilai dapat melemahkan peran APH dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus ‘membebaskan’ koruptor, karena APIP dinilai belum netral dan masih mendapat intervensi yang kuat dari pejabat daerah.

“Kami khawatir, APIP yang berpotensi dapat meloloskan aparatur atau pejabat daerah yang terindikasi melakukan korupsi dengan dalih perbuatan korupsinya tersebut hanya melanggar perbuatan administrative,”: tegas pelapor.

Perlu kita ketahui, Tindak Pidana Korupsi merupakan sifat extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, jadi saya berharap APIP dalam hal ini Inspektorat jangan sampai melindungi atau membebaskan para koruptor.

“Mereka lebih paham dan memahami kajian aturan serta kajian hukum, jadi harapan kami jangan sampai aturan itu untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum segelintir orang,” tutupnya.

Ditempat terpisah, ketua DPC LSM Pendemo Kabupten Garut menyayangkan sikap dari Irban 1 dan merasa heran dengan responnya.

“Saya merasa heran dengan respon Inspektorat dalam hal tindak lanjut progres surat yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Garut dengan tanggal surat 29 november 2017, perihal pemeriksaan kerugian Bumdes trimitra abadi, kok baru sekarang dibuatkan surat balasannya?,” tegas Bakti.

Lanjutnya, selama ini Inspektorat kemana dan ngapain saja? Apalagi saya dan rekan media mau minta tanggapan dan wawancara, irban 1 H. Kunkun malah menjawab ‘saya bukan artis jangan diwawancara’ kan gak etis.

“Pak Inspektur kan sudah menyuruh kami meminta tanggapan langsung kepada irban 1, malahan ada pak Dedi AT, beliau sangat koperatif menemani kami dan berdialog, dan wajar kalau pak Dedi tidak bisa diwawancara karena ada irban dan saya sendiri salut kepada pak Dedi AT, tidak seperti ketua Irban 1,” tegasnya.

 

Laporan : Oki/Suradi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed