oleh

Ketua Pansus 7, H Teddy Setiadi. S.sos Dorong Percepatan Perda Bangunan Gedung di Kota Bandung

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku sangat diperlukan sebelum membangun sebuah hunian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung H. Teddy Setiadi. S.Sos mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Ucap H. Teddy.

Pansus 7 ingin mendorong percepatan untuk penyelenggaraan Perda Bangunan Gedung di Kota Bandung, dan bilamana Kota Bandung memiliki Perda Bangunan Gedung kita akan mendorong implementasi perda tersebut, seperti membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), IMB dan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Menurut H. Tedy, untuk mendukung UU No. 6 Tahun 2017 dan sesuai amanat yang digariskan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan yang sedang di godok Pansus 7 saat ini mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.

“Melalui Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan diharapkan terjadinya peningkatan dalam menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah/pemerintah daerah demi mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya,” papar Teddy.

Teddy berharap, Dinas-dinas terkait sebagai penanggungjawab pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penataan bangunan gedung di lingkungan Kota Bandung, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang ada dalam persyaratan kemudahan bagi penyelenggara bangunan gedung. (red)

Berikut susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7:

Ketua H. Teddy Setiadi, S.sos
Wakil Ketua Rizqy Wijaya, SH
Anggota Herman Budiono, SE

H. R Iwan Darmawan

Moch. Hendra Maulana

Drs. H. Edi Haryadi Msi

Teddy Rusmawan, AT. MM

Sofyanudin Syarif SM. HK

H. Wawan M. Usman, SP

Aan Andi Purnama, SE

Gagan Hermawan, SE

H. Endun Hamdun

Asep Mahyudin, S.Ag

Dudi Himawan, SH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed