oleh

Garut Kota Pungli? Di Kecamatan Bayongbong Pelaku Pungli Aman, Pemda Garut Tidur Pulas?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Miris, setiap ada penangkapan mengenai dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Garut selalu dari tim Saber Pungli Jawa Barat, sementara tim saberpungli Kabupaten Garut pun sudah terbentuk dengan anggaran pada tahun 2017 sekitar Rp. 450.000.000 yang diakui Inspektorat dan Rp. 500.000.000 kabar yang beredar.

Kini, di Kecamatan Bayongbong diduga kuat terjadi Pungli terhadap pembuatan akta hibah oleh oknum staf kecamatan, tak tanggung-tanggung pungutan itu hingga ratusan ribu.

Saat dikonfirmasi pada 6 September 2018 melalui surat resmi, Camat Kecamatan Bayongbong hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku pungli tersebut mematok biaya akta hibah sebesar 2% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah pasal 32 ayat (1) mengatakan bahwa “Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta”,

Sesuai dengan bukti yang dihimpun, hal tersebut dilabrak oleh oknum PPAT kecamatan Bayongbong yang secara terang benderang memungut 2% dengan total Rp. 900.000.

Sementara, dalam Pasal 12 Huruf e, UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”

Sampai berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Garut melalui Sekertariat Saber Pungli belum ada yang memberikan penjelasan.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed