oleh

Terpenuhi Unsur, Bawaslu Garut Segera Panggil Caleg N, AGR dan MI

GARUT, KAPERNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, tidak segan-segan dalam menindak dugaan money politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Dimana, sedikitnya empat kasus pelanggaran Pemilu baik berupa money politik dan pelanggaran lainnya sudah diregistrasi dan masuk dalam Sentra Gakumdu tahap 1.

Adapun ada tiga money politik yang sudah masuk dalam Sentra Gakumdu (SG) 1, diantaranya, dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Cihurip, Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Garut Kota. Guna menindaklanjuti dan diteruskan ke pihak penyidikan. Bawaslu Kabupaten Garut akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Ke tiga dugaan money politik sudah memenuhi unsur secara formil dan materil. Termasuk dugaan money politik yang dilakukan Caleg Golkar DPRD Garut Dapil 1 (N), DPRD Provinsi (AGR) dan DPR RI (MI). Ketiganya akan kita panggil untuk dimintai klarifikasinya,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penindakan, Asep Nurjaman, Sabtu (20/4/2019).

Dikatakan Asep, dalam klarifikasi yang akan dilaksanakan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jalan Pramuka, akan memanggil terlapor yakni N, AGR dan MI. “Kita akan layangkan surat panggilannya pada Senin (22/4/2019) pada yang bersangkutan,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hasfiah menambahkan, dalam memproses dugaan money politik, Bawaslu Garut tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya sampai adanya putusan.

“Jelas kita ingin menyelesaikan semua aduan tersebut,” pungkasnya.

 

Laporan : Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed