oleh

Uniknya Kabupaten Garut, PKL Ditertibkan, Reklame Siluman Marak Berdiri di Bayongbong?

GARUT, KAPERNEWS.COM –
Bisnis Advertising khususnya penyelenggara iklan reklame/bildboard memang
sangat menjanjikan dan sudah menjadi hal penting untuk media promosi meskipun
di era digital saat ini

Aakan tetapi, hal
demikian harus diimbangi dengan legalitas perizinan pendirian reklame. Ungakp
Deni Sunarya SE. (Kasi Trantib Kecamatan Bayongbong) saat ditemui di ruang
jerjanya Selasa, 18/6/2019.

“Ya belakangan
ini marak berdiri kontruksi reklame besar di sepanjang bahu jalan raya dan
fasilitas publik atau tepatnya di wilayah kecamatan Bayongbong, akan tetapi
ketika kami lakukan pendataan para pekerja tidak dapat menunjukan identitas
pemilik atau penyelenggara reklame”, jelasnya.

Kami akan terus
melakukan pendataan terkait berdirinya reklame di Kecamatan Bayongbong yang
nantinya akan melakukan teguran secara tertulis apabila benar ilegal dan
selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk melakukan
penindakan sesuai SOP, tutupnya.

Sementara itu
tanggapan warga Bayongbong Moch.Oky mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pihak
penyelenggara reklame memberi tembusan kepada Kecamatan untuk identitas
kepemilikannya, apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan
seperti roboh sehingga timbul korban tidak susah untuk meminta pertanggung
jawabannya.

“Saya selaku
masyarakat setuju saja terkait pembangunan reklame besar asalkan memiliki izin dari
Dinas terkait, saya yakin bila pengelolaan pajak reklame atau pun retribusi
pajak daerah dapat meningkatkan PAD asalkan tidak ada indikasi
penyimpangan”, ucap dia.

Sesuai dengan Perda
Nomor 1 Tahun 2016 tentang pajak daerah sudah selayaknya Kabupaten Garut dapat
meningkatkan PAD, akan tetapi pihak penyelenggarapun harus menempuh perizinan
lainnya sesuai aturan yang ada dan apabila melanggar aturan maka Satpol PP
harus dengan tegas menyegel dan membongkarnya. Tegasnya.

Sebagai informasi,
beberapa waktu lalu, Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima dikawasan garut
kota, bahkan membuat baner dan memasangnya di lokasi larangan berjualan dengan mengedepankan
Peraturan Daerah tentang K3.

Laporan : Bakti S

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed