oleh

Masuk Masjid Bawa Anjing, RS. Polri : Wanita Itu Punya Penyakit Skizofrenia

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati,
Brigjen Musyafak menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap SM, seorang wanita
yang membawa anjing kedalam masjid di Bogor yang viral beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan tim dokter gabungan terhadap SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Jawa Barat itu menderita penyakit kejiwaan skizofrenia. Dimana, penyakit tersebut dilihat berdasarkan riwayat penyakit yang pernah dimiliki SM.

“Kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Musyafak beserta tim memberikan masukan kepada penyidik agar SM menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Pelaksanaan masukan itu disebutnya tergantung pada keputusan dari penyidik.

“Kami akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tidak lanjut, dan dirawat di RSJ,” tuturnya.

Sebelumnya, SM menjadi perbincangan warganet setelah
memasuki Masjid Al Munawaroh, Sentul, dengan mengenakan alas kaki dan membawa
seekor anjing, pada Minggu (30/6), sekitar pukul 14.00 WIB. SM beralasan ingin
mencari suaminya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor Kota AKBP. AM Dicky mengatakan SM bakal menjalani proses hukum meski yang bersangkutan kelak didiagnosis mengalami gangguan jiwa. Dicky menyebut pihaknya menetapkan SM sebagai tersangka dugaan penistaan agama berdasarkan dua barang bukti.

“Kita pastikan kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Bogor.

Kasus SM ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP. Pasal itu mengatur soal pembebasan seorang tersangka yang memiliki penyakit kejiwaan, untuk kemudian dimasukkan ke rumah sakit.

Terkait itu, Dicky menuturkan penggunaan Pasal 44 Ayat 2 KUHP akan disampaikan di Pengadilan dan berdasarkan pada putusan hakim. (Hery/Edo/Cnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed