GARUT, KAPERNEWS.COM – keberadaan Yomart di Kecamatan
Banyuresmi terus menjadi bola liar setelah Satpol PP menyampaikan surat teguran
dan menempel setiker pengawasan kepada pengusaha Yomart.
Berdasarkan penelusuran media, surat teguran dilayangkan satpol PP pada tanggal 27 Juni 2019, dimana sesuai Standar Operasional Proswedur (SOP) yang dijadikan acuan teknis Satpol PP adalah 7 hari, 3 hari, 3 hari dan 4 hari untuk somasi.
Baca juga : “Gonjang Ganjing Celengan Izin” Satpol PP Garut Digantung DPMPT Terkait Yomart Banyuresmi
Dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala Bidang Penegakan
Perda Satpol PP Kabupaten Garut, Frendrico, saat ini Satpol PP masih menunggu
jawaban tertulis dari dinas penanaman modal dan perizinan terpadu (DPMPT).
“Surat yang kami layangkan ke BPMPT belum dijawab secara
resmi,” sebut kabid Gakda yang akrab disapa Rico melalui sambungan whatsaap,
Rabu (17/9/19).
Ketika disingung hambatan dalam penegakan Perda melakukan
penyegelan adalah surat jawaban DPMPT, Rico menjelaskan bahwa sekarang sudah
ada OSS.
“Dikarenakan ada aturan baru yaitu OSS, dan sudah memiliki Siup (Surat izin usaha perdagangan) dari kementerian perdagangan dan perindustrian pusat, jadi butuh secara tertulis,” ucap Rico.
Baca juga : KPK : Peizinan Lahan Basah Kepala Daerah Lakukan Korupsi, Bagaimana di Kabupaten Garut?
Terpisah, Sekertais DPMPT, Gania menegaskan bahwa SIUP itu adalah yang dikeluarkan oleh system OSS, hanya Siup yang dimiliki sekarang ini belum memenuhi komitmen.
“Segala izin yang keluar dari OSS akan berlaku efektif kalau sudah memenuhi komitmen, nanti surat komitmen tersebut diuplode ke pusat, baru izin usaha efektif,” terang Gania. (BS)
Komentar