oleh

Didampingi Kejaksaan, Pastikan Pengadaan Barang Covid 19 Di Lamsel Transparan Dan Akuntabel 

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19 transparan dan akuntabel.

Untuk menjamin hal itu, Pemkab Lampung Selatan telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19.

Bahkan, tim dari Kejari Lampung Selatan yang terdiri dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, MH dan Jaksa Fungsional, Muhammad Assarofi, SH membuka langsung Posko Gugus Tugas COVID-19, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, pada hari Rabu (17/6/2020).

Kunjungan tim dari Kejari Lampung Selatan itu guna melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang baru dibeli oleh Pemkab Lampung Selatan seperti pembersih tangan sebanyak 300 jeriken, disinfektan 300 galon, ember 3.000 buah sabun cuci cair cuci tangan sebanyak 300 jeriken.

Sementara, dalam melakukan pemeriksaan, tim Kejari Lampung Selatan didampingi oleh Inspektur Kabupaten, Joko Sapta Prihandaya, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Bastian, Koordinator Logistik Gugus Tugas COVID-19 yang juga Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan M. Darmawan.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikbal menjelaskan, menyambutnya ke Posko Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dibelanjakan sebelum di distribusikan ke masyarakat.

“Sebelum didistribusikan, kami melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang baru dibeli. Apakah spek, prosedur dan kualitas barang yang dibelanjakan ini telah sesuai dengan yang ditentukan, ”tegas Ikbal usai memeriksa barang-barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, jenis barang yang dibeli Pemkab Lampung Selatan ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, Ikbal berpesan agar seluruh barang tersedia untuk segera didistribusikan ke masyarakat.

“Harus segera diterbitkan ke masyarakat. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat agar bisa difungsikan dan dimanfaatkan, ”tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas COVID -19 Lampung Selatan, M. Darmawan menyatakan, pihaknya akan membahas barang-barang yang telah disediakan untuk penanganan COVID-19. Itu setelah tim pendamping dari Kejaksaan memeriksa semua barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Secepatnya akan kami distribusikan ke kecamatan dan desa-desa. Masing-masing desa akan mendapatkan 10 ember cuci tangan, satu galon disinfektan, 10 jeriken pembersih tangan dan 10 jeriken sabun cair untuk cuci tangan, ”jelas Darmawan.

(Kmf/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed