oleh

Amankan 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Jati, Bupati Blora Terpilih Arief Rohman Apresiasi Kinerja Polisi

BLORA, KAPERNEWS.COM – Keberhasilan Polres Blora dalam melakukan penggerebekan dan mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi ini mendapat apresiasi dari Bupati Blora terpilih H. Arief Rohman, M.Si, Rabu (10/2/2021).

“Kami memberikan apresiasi buat Pak Kapolres bersama jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora,” kata Arief Rohman.

Dirinya mengaku prihatin, di tengah petani kesulitan mendapatkan pupuk saat ini masih ada oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan melakukan penimbunan pupuk bersubsidi.

“Ke depan kita akan bekerjasama dengan Polres Blora untuk memperkuat Satgas Saber pupuk. Seperti apa polanya nanti agar distribusinya sampai ke petani bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Pada hari ini, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB siang, polisi menangkap Ngadiman (50) tersangka penimbun pupuk bersubsidi sebanyak 14,95 ton dalam sebuah gudang palawija miliknya di Dukuh Guaran RT.04/ RW.03 Desa Gabusan turut Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, di mana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Blora beserta jajarannya

Dalam gudang miliknya Ngadiman didapati menimbun 299 karung pupuk bersubsidi yang total beratnya mencapai 14,95 ton.

“Terdiri dari 3 jenis dengan jumlah yang berbeda, yakni sejumlah 201 sak (karung) jenis Phonska, sejumlah 35 sak jenis TS/SP36, dan sejumlah 63 sak jenis Urea,” jelas Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Yang mana, rumah yang yang dijadikan gudang pupuk oleh pelaku kemudian dicek oleh petugas.

Sat Reskrim Polres Blora di TKP

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

“Dari anggota kami (Resmob) setelah melakukan penyelidikan ke sana (TKP) ternyata benar,” tuturnya.

Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan Ngadiman dari wilayah Jawa Timur.

“Dan dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tuturnya.

AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” bebernya.

Pupuk bersubsidi yang ditimbun di gudang palawija

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed